BEM Se-Kalimantan.
Indonara - Kepercayaan publik merupakan fondasi utama dalam penyelenggaraan negara hukum. Seluruh proses penegakan hukum akan memperoleh legitimasi ketika masyarakat meyakini bahwa setiap perkara diproses secara adil, transparan, independen, serta dapat dipertanggungjawabkan. Di tengah meningkatnya perhatian masyarakat terhadap berbagai isu hukum, kebutuhan menghadirkan kepastian semakin mendesak. Transparansi telah menjadi syarat utama untuk menjaga kredibilitas lembaga penegak hukum.

Konstitusi menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Prinsip tersebut mengandung konsekuensi bahwa seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa memandang jabatan, kedekatan politik, kekuasaan, maupun pengaruh ekonomi. Penegakan hukum yang konsisten akan memperkuat keyakinan masyarakat bahwa keadilan benar-benar hadir dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Perhatian masyarakat terhadap berbagai laporan serta polemik yang berkaitan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, menunjukkan tingginya harapan publik terhadap hadirnya kepastian hukum. Situasi tersebut menuntut institusi penegak hukum memberikan respons yang terukur, profesional, dan terbuka. Setiap laporan yang memenuhi ketentuan hukum perlu diproses sesuai mekanisme yang berlaku, disertai penjelasan yang memadai agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan penanganannya.

Dalam negara demokrasi, ruang publik akan selalu dipenuhi berbagai pandangan. Perbedaan pendapat merupakan bagian dari dinamika kehidupan bernegara. Akan tetapi, proses hukum tidak dapat dibangun melalui opini maupun perdebatan di ruang publik. Penegakan hukum harus bertumpu pada alat bukti, prosedur, serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada saat yang sama, setiap orang tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kepercayaan masyarakat tidak tumbuh melalui saling membantah antarpihak. Kepercayaan lahir dari proses yang akuntabel. Apabila suatu laporan belum memenuhi unsur hukum, institusi yang berwenang perlu menjelaskan alasan tersebut secara terbuka sehingga masyarakat memahami dasar pengambilan keputusan. Apabila terdapat dasar hukum yang memadai, proses penegakan hukum perlu berjalan secara objektif, profesional, dan tanpa diskriminasi. Kepastian hukum merupakan hak seluruh warga negara.

Dalam perspektif tersebut, Badan Eksekutif Mahasiswa Se-Kalimantan memandang bahwa tidak boleh muncul kesan adanya perlakuan yang berbeda terhadap pihak tertentu. Prinsip equality before the law merupakan fondasi yang harus tercermin dalam setiap tindakan aparat penegak hukum. Jabatan tidak dapat menjadi pelindung dari proses hukum, sementara tuduhan juga tidak dapat dijadikan dasar untuk menjatuhkan kesimpulan sebelum pembuktian dilakukan melalui mekanisme yang sah. Keadilan menuntut keberanian memeriksa setiap persoalan secara objektif sekaligus menghormati hak setiap individu.

Perhatian publik terhadap suatu perkara memiliki dampak yang luas terhadap persepsi masyarakat mengenai integritas lembaga penegak hukum. Oleh karena itu, setiap penanganan perkara yang menjadi sorotan masyarakat perlu dilakukan melalui mekanisme yang mampu menjaga kepercayaan publik. Dalam konteks tersebut, Badan Eksekutif Mahasiswa Se-Kalimantan merekomendasikan agar, apabila sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, penanganan perkara yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dipertimbangkan untuk dilaksanakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Rekomendasi tersebut didasarkan pada harapan agar proses penegakan hukum berlangsung secara independen, transparan, dan akuntabel, sekaligus mampu meminimalkan persepsi konflik kepentingan di tengah masyarakat.

Rekomendasi tersebut lahir sebagai bentuk kepedulian terhadap penguatan sistem penegakan hukum nasional. Tujuannya adalah memperkuat keyakinan masyarakat bahwa setiap perkara diproses secara objektif, profesional, dan sesuai dengan prinsip persamaan di hadapan hukum. Lembaga mana pun yang memperoleh kewenangan menangani suatu perkara tetap memiliki tanggung jawab menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, due process of law, serta akuntabilitas kepada publik.

Saat ini, yang dipertaruhkan tidak berhenti pada satu perkara. Kredibilitas sistem penegakan hukum Indonesia ikut menjadi perhatian masyarakat. Publik menginginkan keberanian negara menunjukkan bahwa hukum bekerja secara independen, bebas dari pengaruh jabatan maupun tekanan apa pun. Ketika proses hukum berlangsung terbuka dan adil, kepercayaan masyarakat akan semakin kuat. Sebaliknya, apabila ruang keraguan dibiarkan tanpa penjelasan yang memadai, berbagai spekulasi akan berkembang dan berpotensi menggerus legitimasi institusi penegak hukum.

Negara hukum memperoleh kekuatan melalui integritas lembaga, profesionalisme aparat, serta keterbukaan dalam menjalankan setiap proses hukum. Transparansi memberikan ruang bagi masyarakat untuk menilai bahwa seluruh tahapan penegakan hukum berlangsung sesuai aturan. Akuntabilitas memastikan setiap keputusan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun moral.

Supremasi hukum akan menemukan maknanya ketika seluruh proses penegakan hukum berjalan secara transparan, objektif, dan dapat diuji melalui mekanisme yang sah. Kepercayaan publik merupakan modal sosial yang sangat berharga bagi keberlangsungan negara hukum. Menjaga kepercayaan tersebut berarti menjaga wibawa hukum, memperkuat demokrasi, serta memastikan bahwa keadilan hadir bagi seluruh warga negara tanpa pengecualian.

***

*) Oleh: Ahmad Rizki Setiawan, Sekretaris Pusat BEM Se-Kalimantan.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi indonara.id