MKD DPR Minta Hentikan Gaji dan Fasilitas Lima Anggota DPR Nonaktif

Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam 
Jakarta, Indonara - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyatakan telah mengirimkan surat kepada Sekretariat Jenderal (Sekjen) DPR RI untuk menghentikan gaji, tunjangan, dan fasilitas lainnya terhadap lima anggota DPR yang dinonaktifkan oleh partainya.

Lima legislator tersebut yakni Adies Kadir, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Surya Utama (Uya Kuya). Mereka dinonaktifkan menyusul dinamika protes publik yang terus bergulir.

"Kita bicara gaji kita hentikan. Kita minta kepada Sekjen untuk dihentikan gajinya," kata Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam saat dihubungi di Jakarta, Rabu (3/9).

Nazaruddin menegaskan, penonaktifan sejumlah anggota DPR itu sudah disampaikan ke meja MKD melalui pimpinan DPR RI. Karena itu, selain penghentian gaji, MKD juga akan mendalami berbagai persoalan yang menimpa para anggota nonaktif tersebut.

"Yang lima sudah dinonaktifkan oleh partai, bisa bertambah. Nanti kita lihat," ujarnya.

Sebelumnya, sejumlah partai politik memutuskan menonaktifkan kadernya di Senayan akibat sorotan dan tuntutan publik. Mereka yang diberhentikan sementara dari tugas kedewanan berasal dari berbagai level, mulai anggota biasa, pimpinan komisi, hingga pimpinan DPR RI.

Adapun nama-nama yang dinonaktifkan antara lain Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi Partai NasDem, Eko Patrio dan Uya Kuya dari Fraksi PAN, serta Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir dari Fraksi Partai Golkar.

Penolakan publik terhadap para wakil rakyat tersebut bahkan berujung pada aksi perusakan dan penjarahan di kediaman sejumlah anggota DPR, seperti rumah Ahmad Sahroni, Eko Patrio, hingga Uya Kuya. Aksi serupa juga menyasar rumah Menteri Keuangan Sri Mulyani.