DPR Bantah Purbaya: Impor Baju Baru, Bukan Thrifting yang Hancurkan Tekstil Lokal

Menkeu Purbaya memeriksa bal pakaian impor ilegal saat sidak di Cikarang, Jumat (31/1/2025). (Foto: Instagram/ @purbayayudhis)

Jakarta, Indonara - Anggota Komisi VI DPR RI, Budi Sulistyo Kanang, menyoroti persoalan impor pakaian bekas alias thrifting serta maraknya penyelundupan pakaian baru. Ia menilai kebijakan larangan penjualan baju bekas justru membuat sektor tekstil nasional dan keuangan negara menjadi korban.

“Kalau kita bicara tekstil, sebenarnya yang membuat industri tekstil kita ambruk itu bukan pakaian bekas. Justru impor baju baru yang begitu banyak dan murah dari berbagai negara, termasuk dari Cina,” ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (3/12/2025).

Budi mencontohkan produk batik impor yang masuk ke pasar domestik telah memengaruhi daya saing batik lokal. Ia menyebut harga yang jauh lebih murah membuat konsumen beralih sehingga menggerus pasar batik dari daerah penghasil seperti Surabaya dan Solo. Selain itu, ia menilai maraknya pakaian impor yang menyerupai batik asli turut melemahkan industri dalam negeri.

Lebih lanjut, legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini menjelaskan bahwa persoalan pakaian bekas pada awalnya bersumber dari barang donasi untuk negara berkembang. Namun seiring waktu, barang-barang tersebut justru berubah menjadi komoditas yang diperjualbelikan dan memunculkan mata rantai bisnis ilegal melalui importir hingga pengumpul.

“Baju-baju batik impor itu murahnya minta ampun. Bahkan mungkin yang beredar itu bukan buatan lokal lagi. Awalnya pakaian bekas ini memang donasi, tapi lama-lama jadi ketagihan untuk dijual karena menguntungkan,” kata Budi.

Ia mengungkapkan praktik penyelundupan melalui berbagai pelabuhan tikus menjadi tantangan besar dalam penegakan hukum. Untuk itu, ia meminta sinergi antarlembaga untuk memperketat aturan.

“Kalau penyelundupan dapat ditertibkan dan impor pakaian baru yang tidak wajar juga diperkuat pengawasannya, mungkin ada solusi bagi industri tekstil kita,” jelasnya.

Adapun dalam hal ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa gencar menolak baju impor bekas ilegal yang masuk ke pasar Indonesia. Hal itu menurutnya dapat merugikan negara.

Purbaya juga enggan melegalkan bisnis tersebut meski pedagang thrifting bersedia membayar pajak.

“Saya nggak peduli sama pedagangnya. Pokoknya barang masuk ilegal, saya berhentiin. Saya nggak mungkin buka pasar untuk barang-barang ilegal,” ujar Purbaya kepada wartawan di Hotel The Westin Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Purbaya menyebut permintaan domestik kuat mencapai 90 persen. Sehingga jika pasar domestik dikuasai barang asing, hal itu dapat mengganggu ekonomi Indonesia.

“Globalnya kacau-balau itu yang 10 persen. Kalau yang domestiknya dikuasai asing, dikuasai barang asing, apa untungnya buat pengusaha domestik? Selain pedagang-pedagang yang jumlahnya relatif kecil dibandingkan rakyat kita semua,” ucapnya.

Purbaya pun menyarankan para pedagang thrifting beralih ke produk lokal. Menurutnya, produk lokal juga tak kalah berkualitas dari barang luar.

“Jadi saya memaksimalkan pasar domestik untuk pemain domestik. Nanti pedagang itu juga kalau cukup cerdas mengelola dagangnya, bisa bergeser ke barang-barang domestik. Kalau mereka bilang jelek, kan banyak yang bagus. Demand yang menentukan kualitas barang. Kalau jelek ya nggak dibeli masyarakat,” tuturnya.