BEM PTNU Apresiasi Empat Arus Besar Perubahan Era Prabowo-Gibran

Dok: Istimewa
Jakarta, Indonara - Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BEM PTNU) Se-Nusantara mengapresiasi empat agenda perubahan kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Keempat agenda tersebut meliputi efisiensi anggaran negara, penguatan ekonomi kerakyatan, pemberantasan mafia sumber daya alam, dan pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi.

Presidium Nasional BEM PTNU Se-Nusantara, Achmad Baha’ur Rifqi, menilai keberanian politik (political will) pemerintah dalam menjalankan perubahan menjadi langkah penting untuk memperkuat kemandirian nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Menurut Baha’, dinamika hingga kegaduhan di ruang publik merupakan konsekuensi dari kebijakan yang menyentuh kepentingan pihak-pihak tertentu, terutama mereka yang diduga memperoleh keuntungan dari celah pengelolaan anggaran negara.

“Pemangkasan pemborosan anggaran dan penataan BUMN merupakan langkah mendesak untuk menyelamatkan kas negara dari praktik penyimpangan, termasuk proyek-proyek fiktif,” kata.

Perubahan pertama yang disoroti ialah efisiensi anggaran negara melalui pemangkasan belanja nonprioritas, seperti kegiatan seremonial, perjalanan dinas, dan fasilitas mewah. Penataan BUMN yang tidak produktif, juga dinilai penting untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan negara.

Baha’ menyebut kebijakan tersebut berpotensi menghemat anggaran hingga Rp100 triliun. Ia menekankan bahwa efisiensi perlu diarahkan pada pengurangan pemborosan tanpa mengganggu pelayanan publik dan program prioritas masyarakat.

Perubahan kedua berkaitan dengan restrukturisasi ekonomi kerakyatan melalui program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Menurut Baha’, kedua program tersebut berpotensi membuka akses pasar bagi petani, peternak, nelayan, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta koperasi lokal.

“Program MBG dan Koperasi Merah Putih berpotensi mendemokratisasi ekonomi, mengurangi ketergantungan pada tengkulak, dan menghidupkan perekonomian desa. APBN harus memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, mulai dari petani, nelayan, hingga pelaku UMKM di pelosok,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa pelaksanaan kedua program tersebut perlu disertai pengawasan transparan, agar rantai pasok berjalan adil, anggaran tepat sasaran, dan manfaat ekonomi dapat dirasakan masyarakat setempat.

Perubahan ketiga ialah pemberantasan mafia ekspor dan penegakan kedaulatan sumber daya alam. Baha’ menyoroti penerapan sistem ekspor satu pintu yang disebut sebagai DSI, berikut langkah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam menertibkan lahan tambang dan perkebunan sawit ilegal.

Baha' menyinggung klaim penguasaan kembali lahan seluas 5,8 juta hektare beserta pengamanan aset dan denda senilai Rp371 triliun. Menurutnya, penertiban sumber daya alam harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum dengan membuka data mengenai luasan lahan, status aset, dan realisasi penerimaan negara.

“Kekayaan alam Indonesia harus dimanfaatkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penegakan hukum perlu menyasar pihak-pihak yang merugikan negara, agar sumber daya alam benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.

Ia merujuk pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Perubahan keempat menyangkut pemberantasan korupsi melalui pemulihan aset (asset recovery) dan penguatan regulasi perampasan aset hasil tindak pidana. Baha’ menilai keberhasilan pemberantasan korupsi perlu diukur melalui penegakan hukum terhadap pelaku sekaligus pengembalian kerugian negara.

“Penindakan korupsi tidak cukup dengan penangkapan. Pemulihan kerugian negara melalui perampasan aset yang sesuai dengan hukum diperlukan agar penegakan hukum memberikan efek jera,” ungkapnya.

Menurut Baha’, upaya pemulihan aset harus tetap menjunjung kepastian hukum, asas praduga tak bersalah, dan perlindungan hak warga negara. Dengan demikian, pemberantasan korupsi dapat berjalan tegas tanpa mengabaikan prinsip keadilan.

BEM PTNU Se-Nusantara berharap empat agenda perubahan tersebut dilaksanakan secara konsisten, terukur, dan terbuka terhadap pengawasan publik. Kerena keberhasilan kebijakan pemerintah perlu dibuktikan melalui hasil nyata.

"Mulai dari peningkatan kesejahteraan masyarakat, pemerataan manfaat pembangunan, hingga tata kelola kekayaan negara yang akuntabel," tutup Baha'.