BEM UI dan Koalisi Sipil Geruduk DPR, Tolak RKUHAP yang Dinilai Kriminalisasi Rakyat Kritis

Massa dari Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) bersama koalisi masyarakat sipil menggelar aksi unjuk rasa di gerbang belakang Gedung DPR/MPR RI, menolak revisi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHAP), Selasa (22/7/2025).
Jakarta, Indonara — Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) bersama koalisi masyarakat sipil menggelar aksi unjuk rasa di gerbang belakang Gedung DPR/MPR RI, Selasa (22/7/2025). Mereka menyatakan penolakan keras terhadap revisi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang dinilai mengancam kebebasan sipil dan ruang hidup masyarakat.

Aksi tersebut berlangsung damai namun penuh semangat, diwarnai orasi-orasi tajam dari mahasiswa dan perwakilan masyarakat sipil. Massa aksi menyoroti sejumlah pasal kontroversial dalam draf RKUHAP yang mereka nilai membuka celah bagi aparat untuk mengkriminalisasi pihak-pihak yang kritis terhadap negara.

“Kami hadir di sini atas kesadaran bersama, atas ketertiban dan kesetiaan pada negara. Tapi hari ini, keresahan kami memuncak karena revisi RKUHAP bukan dibuat untuk rakyat. Kalau benar untuk rakyat, kami pasti akan dilibatkan!” — seru salah satu orator dari atas mobil komando.

Menurut para pengunjuk rasa, pasal-pasal dalam revisi RKUHAP justru memperkuat alat represi negara terhadap kelompok yang memperjuangkan keadilan sosial dan lingkungan. Mereka menilai RKUHAP bukan sekadar produk hukum, tetapi instrumen pembungkam suara rakyat.

“Ini bukan hanya kemunduran hukum, ini adalah legalisasi kejahatan terhadap ruang hidup. Sudah lebih dari 100 kasus kriminalisasi. Sekarang malah diberi dasar hukum untuk terus menindas!” — lanjut orator tersebut.

Mahasiswa menegaskan bahwa ancaman kriminalisasi tidak hanya menyasar aktivis, tetapi juga akademisi, mahasiswa, dan masyarakat umum yang menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah.

“Kami, mahasiswa, juga bisa dikriminalisasi hanya karena menyuarakan kebenaran. RKUHAP ini tidak melihat siapa kita, dia menyerang semua yang bersuara,” — teriak seorang peserta aksi lainnya.

Koalisi mahasiswa dan masyarakat sipil menilai revisi RKUHAP bertentangan dengan semangat reformasi dan demokrasi yang telah diperjuangkan sejak 1998. Mereka menolak diam terhadap apa yang mereka sebut sebagai upaya sistematis membungkam kebebasan berpendapat dan hak untuk berserikat.

Dalam tuntutannya, massa aksi mendesak pemerintah dan DPR untuk menunda pengesahan RKUHAP dan membuka ruang dialog partisipatif yang melibatkan masyarakat secara luas. Mereka menekankan bahwa penyusunan kebijakan hukum tidak boleh berjalan elitis dan tertutup, terlebih jika menyangkut hak-hak dasar warga negara.

Aksi ini menjadi bagian dari gelombang penolakan terhadap RKUHAP yang mencuat dari berbagai elemen masyarakat, termasuk organisasi lingkungan, kelompok akademik, dan komunitas hukum. BEM UI dan koalisinya menyatakan bahwa perjuangan ini bukan hanya demi generasi sekarang, tetapi juga untuk menjamin ruang demokrasi bagi masa depan bangsa.

Sampai aksi berakhir, situasi tetap kondusif dengan pengawalan ketat aparat keamanan. Peserta aksi membubarkan diri secara tertib setelah membacakan pernyataan sikap bersama yang menolak tegas pengesahan RKUHAP dalam bentuknya yang sekarang.