![]() |
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. |
Jakarta, Indonara - Polda Metro Jaya secara resmi menaikkan status laporan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik buntut tudingan ijazah palsu ke tahap penyidikan. Polisi menyebut telah ditemukan unsur pidana dalam laporan tersebut.
"Dalam gelar perkara disimpulkan ditemukan hasil dugaan peristiwa pidana, sehingga perkaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (11/7).
Ade Ary menambahkan, penyidik membuka kemungkinan untuk kembali memeriksa Jokowi guna memperkuat proses penyidikan. Namun, ia belum bisa memastikan waktu pemeriksaan tersebut.
"Nanti coba kami pastikan jadwalnya. Tentunya saksi-saksi, korban, saksi-saksi dari pihak korban kemudian nanti ada dugaan terlapor dan lain sebagainya saksi-saksi dari pihak terlapor itu akan dilakukan pemeriksaan dalam tahap penyidikan," jelasnya.
Menanggapi perkembangan ini, kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, menyatakan bahwa peningkatan status perkara menjadi penyidikan menandakan laporan kliennya memiliki dasar hukum yang kuat.
"Ditingkatkannya ke tahap penyidikan menandakan pengaduan yang disampaikan Pak Jokowi mengandung kebenaran dan merupakan tindak pidana," kata Rivai.
Ia menegaskan, tim kuasa hukum akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas di pengadilan agar kepastian hukum bisa dicapai. Rivai juga berharap melalui proses ini, nama baik Jokowi yang sempat tercoreng dapat dipulihkan.
"Dengan upaya hukum tersebut Pak Jokowi mengharapkan nama baiknya dipulihkan dan keaslian ijazah dikukuhkan pengadilan," ujarnya.
Diketahui, Polda Metro Jaya menerima enam laporan polisi terkait tudingan ijazah palsu terhadap Jokowi. Salah satu laporan tersebut dibuat langsung oleh Jokowi sendiri. Ia melaporkan kasus ini atas dugaan pelanggaran Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, serta Pasal 305 Jo 51 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dari total enam laporan, tiga di antaranya, termasuk laporan Jokowi sudah dinaikkan ke tahap penyidikan. Sementara dua laporan lainnya telah dicabut oleh pelapor. Polisi masih terus mendalami materi perkara untuk proses hukum selanjutnya.