Pemprov Jatim Kembali Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

 

Gubernur Khofifah kembali mengeluarkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor keenam kalinya, mulai 14 Juli 2025.
Surabaya, Indonara — Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk tahun keenam secara berturut-turut. Program ini ditujukan untuk meringankan beban masyarakat serta menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2025.

“Pemutihan pajak kendaraan bermotor bisa kembali dirasakan masyarakat Jawa Timur. Ini bukan yang pertama kali tetapi telah rutin setiap tahun ada. Tahun ini merupakan tahun keenam penyelenggaraan pemutihan. Semoga bisa meringankan beban masyarakat Jatim,” ujar Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (14/7/2025).

Guna merealisasikan program ini, Gubernur Khofifah telah menandatangani dua Keputusan Gubernur (Kepgub), masing-masing terkait pembebasan pajak daerah serta keringanan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

“Alhamdulillah keputusan gubernur telah saya tanda tangani, ini berkaitan dengan pembebasan pajak daerah dan keringanan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi masyarakat Jawa Timur,” jelas Khofifah.


Berlaku Mulai 14 Juli hingga 31 Agustus 2025

Kebijakan pemutihan pajak tahun ini tertuang dalam Kepgub Nomor 100.3.3.1/435/013/2025 tentang Pembebasan Pajak Daerah 2025. Program ini mencakup pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan PKB dan BBNKB, penghapusan PKB progresif, serta pembebasan denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya untuk wajib pajak tertentu.

Program berlaku mulai 14 Juli hingga 31 Agustus 2025 dan menyasar kelompok masyarakat yang paling membutuhkan. Termasuk di dalamnya adalah pemilik kendaraan roda dua dari keluarga kurang mampu yang masuk dalam data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), pemilik sepeda motor roda tiga dengan PKB maksimal Rp500.000, serta pengemudi ojek online.

“Yang ini mulai berlaku tanggal 14 Juli hingga 31 Agustus 2025, jadi masyarakat Jawa Timur mari bisa segera memanfaatkan. Terutama bagi wajib pajak ojek online, yang masuk dalam P3KE, serta sepeda motor roda tiga pelaku usaha,” terang Khofifah.

Prediksi Manfaat dan Penerimaan Daerah

Khofifah menjelaskan, program ini diprediksi akan dimanfaatkan oleh 878.392 objek pajak dengan total nilai pembebasan pajak mencapai Rp13,68 miliar. Dari program ini, Pemprov Jatim memperkirakan akan tetap memperoleh pendapatan sebesar Rp231,03 miliar.

Rinciannya sebagai berikut:

  • Pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB diprediksi digunakan oleh 691.913 objek pajak, dengan potensi penerimaan sebesar Rp194,66 miliar.
  • Pembebasan PKB progresif dimanfaatkan oleh 1.619 objek, dengan nilai pembebasan Rp1,19 miliar dan potensi penerimaan Rp2,88 miliar.
  • Pembebasan tunggakan PKB untuk kendaraan roda dua milik wajib pajak P3KE diperkirakan mencakup 152.523 objek, dengan nilai pembebasan Rp8,91 miliar dan potensi penerimaan Rp29,53 miliar.
  • Pembebasan untuk ojek online mencakup 16.334 objek, dengan nilai pembebasan Rp2,21 miliar dan potensi penerimaan Rp3,29 miliar.
  • Sedangkan untuk sepeda motor roda tiga mencakup 16.004 objek, dengan nilai pembebasan Rp1,36 miliar dan potensi penerimaan Rp655 juta.

“Total sebanyak 878.392 obyek diprediksi akan memanfaatkan kebijakan dengan nilai pembebasan pajak sebesar Rp13.682.231.763,00 dan diprediksi akan diperoleh penerimaan sebesar Rp231.039.412.177,00,” ungkap Khofifah.

Keringanan PKB dan BBNKB Diperpanjang Hingga Desember

Selain pemutihan pajak, Pemprov Jatim juga menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/400/013/2025 tentang Keringanan Dasar Pengenaan PKB dan BBNKB. Kebijakan ini berlaku sejak 1 Juli hingga 31 Desember 2025.

Dalam aturan ini, PKB dan BBNKB untuk kendaraan umum subsidi tidak mengalami kenaikan. Untuk kendaraan umum non-subsidi yang belum memenuhi persyaratan, diberikan keringanan sehingga dikenai tarif setara dengan kendaraan subsidi.

“Ini berlaku 1 Juli hingga 31 Desember, akan lebih baik jika masyarakat segera memenuhi persyaratan yang telah ditentukan,” kata Khofifah.

Pembayaran Lebih Mudah, Bisa Lewat Banyak Gerai dan Platform

Untuk memudahkan masyarakat, pembayaran pajak kini bisa dilakukan di berbagai lokasi dan platform digital. Ini diharapkan mempermudah masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu atau lokasi.

“Banyak tempat bisa dimanfaatkan untuk melakukan pembayaran, bisa melalui banyak platform juga, saya rasa ini akan lebih memudahkan dan meringankan masyarakat,” ucap Khofifah.

Informasi lebih lanjut mengenai program ini dapat diperoleh melalui Kantor Bersama Samsat terdekat di seluruh Jawa Timur. Khofifah memastikan, petugas Samsat akan memberikan penjelasan secara detail kepada masyarakat.

“Informasi lebih detail bisa diakses di masing-masing kantor Samsat terdekat, lebih jelas lebih detail, Insya Allah seperti itu,” pungkasnya.