Sri Mulyani Wajibkan Marketplace Pungut Pajak dari Pedagang Omzet di Atas Rp500 Juta

Sri Mulyani Menteri Keuangan ketika menyampaikan keterangan saat konferensi pers APBN KiTa edisi April 2024 di Jakarta, Jumat (26/4/2024). Foto: Kemenkeu
Jakarta, Indonara — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan aturan baru terkait pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh pelaku niaga elektronik (e-commerce). Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

Aturan ini ditujukan untuk menyederhanakan administrasi perpajakan serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemungutan pajak dari transaksi digital.

Mengutip laporan Antara pada Senin (14/7/2025), Sri Mulyani menetapkan bahwa lokapasar (marketplace) akan bertindak sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) yang wajib memungut PPh 22 dari para pedagang.

Sesuai Pasal 8 ayat (1), besaran pungutan PPh 22 ditetapkan sebesar 0,5 persen dari omzet bruto tahunan pedagang. Angka tersebut tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Pungutan ini hanya berlaku bagi pedagang dengan omzet di atas Rp500 juta per tahun. Pedagang wajib menyerahkan surat pernyataan kepada marketplace yang ditunjuk sebagai PPMSE paling lambat akhir bulan ketika omzetnya melampaui ambang batas.

Sebaliknya, pedagang dengan omzet di bawah Rp500 juta tidak dikenakan pungutan, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a, dengan ketentuan menyampaikan surat pernyataan kepada pihak PPMSE.

Beberapa pengecualian juga diberlakukan. Pungutan tidak dikenakan kepada jasa pengiriman oleh mitra ojek daring, penjual yang menyertakan surat keterangan bebas (SKB) PPh, serta transaksi emas perhiasan, emas batangan, perhiasan bukan emas, dan batu permata oleh pabrikan atau pedagang emas.

Selain itu, penjualan pulsa dan kartu perdana, serta pengalihan hak atas tanah dan bangunan atau perjanjian jual beli tanah dan bangunan juga dikecualikan dari pungutan.

PMK ini ditetapkan pada 11 Juli 2025 dan mulai diundangkan pada 14 Juli 2025.