DPR Sahkan Kementerian Haji dan Umrah, Resmi Jadi Lembaga Baru di Indonesia

 

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal (kiri) bersama Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang (kanan) saat memberikan keterangan kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Indonara, Jakarta - DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Sidang I Tahun Sidang 2025–2026 resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menjadi undang-undang. Salah satu poin penting dalam beleid baru tersebut adalah pembentukan Kementerian Haji dan Umrah.

Persetujuan ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurizal, dalam sidang paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/8/2025). Saat ia menanyakan kepada forum apakah RUU tersebut dapat disahkan, seluruh anggota dewan yang hadir menjawab dengan kata “setuju”.

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menegaskan bahwa RUU ini merupakan inisiatif DPR untuk merespons kebutuhan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Menurutnya, regulasi baru dibutuhkan agar pelayanan terhadap jemaah semakin berkualitas, baik di tanah air maupun di Arab Saudi.

Selain itu, aturan baru juga disesuaikan dengan perkembangan teknologi serta dinamika kebijakan pemerintah Arab Saudi terkait pelaksanaan haji dan umrah. Karena itu, DPR dan pemerintah sepakat membentuk kelembagaan baru berupa Kementerian Haji dan Umrah.

“Kementerian ini akan menjadi koordinator utama sekaligus payung bagi seluruh penyelenggara haji. Seluruh infrastruktur dan sumber daya manusia yang terlibat akan berada di bawah kementerian tersebut,” jelas Marwan.

Ia menambahkan, seluruh fraksi partai politik di DPR telah menyetujui pembentukan kementerian ini sehingga RUU bisa dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan.

“Kementerian yang mengurusi haji dan umrah nantinya akan menjadi mitra kerja Komisi VIII DPR RI, karena bidang ini masuk dalam urusan pemerintahan di sektor agama,” tegasnya.