Jakarta, Indonara - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memanggil sejumlah saksi terkait dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.Budi Prasetyo Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/8/2025). Foto: Antara
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama IAA alias GA selaku Ketua PBNU periode 2022–2027, HL selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, BD selaku Direktur Utama PT Annatama Purna Tour, dan AML selaku Komisaris PT Ebad Al-Rahman Wisata dan Direktur PT Diva Mabruro,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dilansir dari Antara, Rabu (27/8/2025).
Meski demikian, Budi menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap IAA telah lebih dulu dilakukan pada Selasa (26/8/2025). Informasi yang dihimpun menyebutkan, IAA adalah Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang sebelumnya pernah menjabat staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, serta Hilman Latief (HL).
KPK secara resmi mengumumkan dimulainya penyidikan perkara ini pada 9 Agustus 2025, setelah terlebih dahulu memeriksa Yaqut Cholil Qoumas sebagai mantan Menteri Agama pada 7 Agustus 2025. Lembaga antirasuah juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara.
Hasil penghitungan awal KPK pada 11 Agustus 2025 menyebutkan, kerugian negara dalam perkara ini ditaksir lebih dari Rp1 triliun. Pada hari yang sama, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, salah satunya Yaqut Cholil Qoumas.
Selain ditangani KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI turut mengungkap sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Poin utama yang disoroti adalah pembagian kuota tambahan sebesar 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi, yang dibagi secara 50:50—10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Padahal, aturan pembagian kuota tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam aturan itu ditegaskan, kuota haji khusus hanya 8 persen, sedangkan 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.