Jakarta, Indonara - Polda Metro Jaya mengingatkan bahwa aksi unjuk rasa yang digelar elemen buruh di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (28/8/2025), hanya diperbolehkan hingga pukul 18.00 WIB sesuai aturan penyampaian pendapat di muka umum.Kombes Pol Ade Ary Kabid Humas Polda Metro Jaya saat memberi keterangan pers di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (28/8/2025).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary mengatakan pihak kepolisian telah berkomunikasi dengan massa aksi mengenai batas waktu tersebut. Ia pun yakin para buruh memahami aturan yang berlaku.
“Aspek utama atau prinsip utama dari kegiatan pengamanan ini, Bapak Kapolda Metro Jaya ingin anggota semuanya humanis, ya tidak melakukan hal-hal yang kontraproduktif,” ujar Ade Ary di kompleks parlemen.
Ia menegaskan tidak ingin berandai-andai terkait kemungkinan terjadinya aksi anarkis. Namun, polisi memiliki prosedur khusus jika hal tersebut terjadi.
Selain itu, Ade Ary juga meminta masyarakat untuk memantau akun media sosial TMC Polda Metro Jaya guna mengetahui kondisi lalu lintas. Ia menyampaikan bahwa rekayasa lalu lintas diberlakukan secara situasional akibat adanya aksi buruh tersebut.
“Kami menghaturkan permohonan maaf apabila dalam proses secara situasional nanti ada pengalihan arus, misalkan, kami mohon maaf, kami sampaikan di depan,” katanya.
Menurutnya, segala langkah aparat di lapangan dilakukan demi kelancaran serta menjaga keamanan dan ketertiban bersama.
“Masyarakat tidak perlu khawatir, kami ada di lapangan, siap memberikan pelayanan, pengamanan, tidak hanya masyarakat yang menyampaikan pendapat di sini, di gedung DPR, tetapi juga yang melakukan aktivitas di sekitarnya,” tutur Ade Ary.