“Sekali lagi, aspirasi murni harus dihormati. Hak untuk berkumpul secara damai harus dilindungi. Namun, tidak dapat dipungkiri adanya gejala tindakan di luar hukum, bahkan yang mengarah kepada makar dan terorisme,” ujar Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (31/8).
Kepala Negara menekankan bahwa pemerintah tidak akan memberi ruang bagi aksi anarkis yang merugikan masyarakat luas. Ia memerintahkan jajaran Polri dan TNI untuk bertindak tegas terhadap segala bentuk perusakan fasilitas umum, penjarahan rumah warga, maupun gangguan terhadap pusat-pusat ekonomi.
Meski demikian, Prabowo memastikan ruang demokrasi tetap terbuka bagi rakyat untuk menyampaikan aspirasi. Ia meminta masyarakat agar menyampaikan pendapat secara tertib agar bisa didengar dan ditindaklanjuti pemerintah.
“Kepada seluruh masyarakat, silakan sampaikan aspirasi dengan baik dan damai. Kami pastikan akan didengar, dicatat, dan ditindaklanjuti,” tegasnya.
Pernyataan Presiden itu disampaikan didampingi Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri, Ketua MPR Ahmad Muzani, Ketua DPR RI Puan Maharani, Ketua DPD RI Sultan Najamudin, serta sejumlah pimpinan partai politik. Hadir di antaranya Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), Sekjen PKS Muhammad Khalid, Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, dan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh.
