PDIP Tegaskan DPR Tak Kenal Istilah Nonaktif, Hormati Keputusan Partai Lain

Ketua DPP PDIP Said Abdullah saat konferensi pers di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (1/9/2025).
Jakarta, Indonara -
Ketua DPP PDI Perjuangan, Said Abdullah, menegaskan bahwa aturan di DPR RI maupun Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) tidak mengenal istilah nonaktif bagi anggota DPR. Kendati demikian, ia menghormati langkah sejumlah partai politik yang menonaktifkan kadernya di Senayan.

"Baik Tatib maupun Undang-Undang MD3, memang tidak mengenal istilah nonaktif. Namun saya menghormati keputusan yang diambil oleh NasDem, PAN, Golkar," ujar Said di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (1/9).

Said enggan berkomentar lebih jauh mengenai kebijakan internal partai lain. Ia hanya menekankan bahwa Presiden Prabowo Subianto juga telah menyoroti pentingnya disiplin anggota DPR RI.

Menurut Ketua Badan Anggaran DPR itu, arahan Presiden seharusnya menjadi pegangan bagi pengurus partai politik. Meski parpol memiliki kedaulatan masing-masing, hasil musyawarah dengan Presiden tetap perlu ditindaklanjuti DPR RI melalui Badan Urusan Rumah Tangga (BURT).

"Tentu BURT di dalam membahas anggaran DPR, akan mendapatkan arahan, dan petunjuk dari pimpinan DPR," kata Said.

Sebelumnya, tiga partai politik memutuskan menonaktifkan sejumlah anggota DPR-nya sebagai respons atas sorotan publik. Mereka yang dinonaktifkan di antaranya Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi NasDem, Eko Patrio dan Uya Kuya dari Fraksi PAN, serta Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir dari Fraksi Golkar.

Kebijakan itu diambil partai-partai tersebut untuk merespons dinamika sosial dan politik yang tengah berkembang.