Jakarta, Indonara – Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri akan menggelar perkara terkait kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob yang menabrak pengemudi ojek online (ojol) pada Selasa (2/9).Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri Brigjen Pol. Agus Wijayanto (kiri) berbicara dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Senin (1/9/2025).
“Gelar ini (dilaksanakan) karena hasil pemeriksaan pada wujud perbuatan pelanggaran kategori berat ditemukan adanya unsur pidana,” ujar Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri Brigjen Pol. Agus Wijayanto di Gedung Humas Polri, Jakarta, Senin (1/9).
Dalam kasus ini, tujuh personel Brimob diduga terlibat, yakni Kompol K, Bripka R, Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y. Dari jumlah tersebut, Kompol K dan Bripka R ditetapkan melakukan pelanggaran kategori berat, sementara lima lainnya dikenai pelanggaran kategori sedang.
Divpropam Polri juga akan melibatkan pengawas internal maupun eksternal dalam gelar perkara tersebut. Dari pihak eksternal, hadir Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komnas HAM. Sedangkan dari internal, turut hadir Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum), Bareskrim Polri, SDM Polri, Divkum Polri, Bidpropam Brimob Polri, serta Divpropam Polri.
“Nanti keputusan ada di gelar perkara hari Selasa tanggal 2 September 2025,” kata Agus.
Selain diduga melakukan pelanggaran pidana, para personel juga dinyatakan melanggar kode etik kepolisian. Saat ini mereka ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) sejak 29 Agustus 2025 hingga 17 September 2025.
Sebelumnya, insiden rantis Brimob menabrak pengemudi ojol bernama Affan Kurniawan terjadi pada Kamis (28/8) malam. Peristiwa itu bermula ketika aparat kepolisian membubarkan aksi unjuk rasa berbagai elemen masyarakat di sekitar kompleks parlemen, Jakarta. Kericuhan kemudian meluas hingga kawasan Palmerah, Senayan, dan Pejompongan, tempat insiden tabrakan tersebut diduga terjadi.