Propam Polri Tetapkan Dua Anggota Brimob Pelanggaran Berat dalam Kasus Rantis Tabrak Ojol

Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri Brigjen Pol. Agus Wijayanto (kiri) berbicara dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Senin (1/9/20245).
Jakarta, Indonara - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menetapkan dua anggota Korps Brimob, Kompol K dan Bripka R, melakukan pelanggaran berat dalam kasus kendaraan taktis (rantis) yang menabrak seorang sopir ojek online (ojol) pada Kamis (28/8).

Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri, Brigjen Pol. Agus Wijayanto, menjelaskan bahwa Kompol K duduk di samping pengemudi saat insiden terjadi.

“Kompol K. Jabatan adalah Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri. Duduk di depan sebelah kiri driver (pengemudi),” kata Agus di Gedung Humas Polri, Jakarta, Senin (1/9).

Sementara itu, Bripka R yang mengemudikan rantis turut dinyatakan melakukan pelanggaran berat.

“Bripka R. Jabatan Basat Brimob Polda Metro Jaya selaku driver rantis PJJ 17713-VII,” ujarnya.

Menurut Agus, personel yang dikategorikan melakukan pelanggaran berat dapat dituntut dan terancam hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Selain dua nama tersebut, lima anggota Brimob lainnya, yakni Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y, ditetapkan melakukan pelanggaran sedang.

“Kelima anggota tersebut kategori sedang. Posisinya adalah duduk di posisi belakang sebagai penumpang,” ungkap Agus.

Bagi pelanggaran sedang, sanksi yang dapat dijatuhkan Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) antara lain penempatan khusus (patsus), mutasi atau demosi, penundaan kenaikan pangkat, serta penundaan pendidikan. “Itu semua nanti akan berdasarkan fakta-fakta di sidang kode etik profesi Polri,” tambah Agus.

Ia menjelaskan, penetapan kategori pelanggaran dilakukan setelah pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk orang tua korban. Selain itu, Divpropam juga menganalisis rekaman video, foto yang beredar di media sosial, surat visum et repertum, serta dokumen pengamanan lain.

Ketujuh personel tersebut kini telah ditetapkan melanggar kode etik kepolisian dan ditempatkan di patsus selama 20 hari, terhitung sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025.

Insiden rantis Brimob yang menabrak pengemudi ojol bernama Affan Kurniawan terjadi saat polisi membubarkan aksi unjuk rasa di sekitar kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (28/8) malam. Kericuhan kemudian meluas hingga kawasan Palmerah, Senayan, dan Pejompongan, tempat insiden tabrakan diduga terjadi.