Jakarta, Indonara - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menetapkan dua anggota Korps Brimob, Kompol K dan Bripka R, melakukan pelanggaran berat dalam kasus kendaraan taktis (rantis) yang menabrak seorang sopir ojek online (ojol) pada Kamis (28/8).Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri Brigjen Pol. Agus Wijayanto (kiri) berbicara dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Senin (1/9/20245).