
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjawab pertanyaan terkait penanganan korban terdampak erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki Flores Timur, di Jakarta, Rabu (18/6/2025). (Foto: Antara)
Jakarta, Indonara - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Pendidikan, Hukum, dan Media Saifullah Yusuf alias Gus Ipul menyebut adanya temuan dokumen audit internal PBNU soal dugaan penyelewengan dalam pengelolaan keuangan organisasi, termasuk indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bendahara Umum PBNU sekaligus eks Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani H Maming Rp100 miliar, merupakan ranah Syuriah.
Gus Ipul yang baru saja dicopot sebagai Sekjen PBNU berdasarkan Keputusan Rapat Tanfidziyah yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya), enggan berkomentar lebih jauh mengenai perkara tersebut. Gus Ipul mengaku akan melihat perkembangan ke depannya terkait temuan tersebut.
"Saya belum bisa berkomentar yang menjadi ranah Syuriah. Masih melihat perkembangan lebih lanjut," kata Gus Ipul, Sabtu (29/11/2025).
Diketahui, sebuah dokumen audit internal PBNU tahun 2022 beredar dan mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan organisasi, termasuk indikasi TPPU. Audit menyebut dana sebesar Rp100 miliar, yang seharusnya digunakan untuk rangkaian HUT ke-100 PBNU dan operasional, justru masuk ke salah satu rekening Bank Mandiri atas nama PBNU.
Meski atas nama organisasi, audit menyebut rekening tersebut “dikendalikan oleh Mardani H. Maming”, yang saat itu menjabat Bendahara Umum PBNU. Dana Rp100 miliar itu disebut berasal dari Grup PT Batulicin Enam Sembilan milik Maming.
"Berdasarkan data yang ada diketahui bahwa dana sejumlah Rp 100 miliar yang masuk ke rekening Bank Mandiri atas nama PBNU pada tanggal 20 Juni 2022 dan 21 Juni 2022 dalam empat kali transaksi adalah berasal dari Grup PT Batulicin Enam Sembilan milik Mardani H. Maming," tulis dokumen tersebut, dikutip Rabu (26/11/2025).
Dana itu diketahui masuk hanya dua hari sebelum Mardani H. Maming diumumkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) saat ia menjabat Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
"Pada tanggal 22 Juni 2022, Mardani H. Maming diumumkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan saat menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu," tulis audit.
Audit juga mencatat adanya aliran dana keluar dari rekening Mandiri tersebut, termasuk pengeluaran lebih dari Rp10 miliar yang dibukukan sebagai pembayaran hutang. Selain itu, terdapat transfer signifikan sepanjang Juli–November 2022 ke rekening milik Abdul Hakam, Sekretaris LPBHNU, yang saat itu aktif menjadi bagian tim pendamping hukum Maming berdasarkan memo internal Ketua Umum PBNU tanggal 22 Juni 2022.
"Ini bukan hanya menunjukkan buruknya tata kelola keuangan PBNU, melainkan juga yang lebih berbahaya berpotensi membawa institusi Nahdlatul Ulama ke dalam persoalan hukum yang sangat serius, yaitu Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," tulis dokumen tersebut.
Analisis audit dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik Gatot Permadi, Azwir, dan Abimail (GPAA) sebagai bahan pertimbangan Rais Aam PBNU dalam mengambil langkah organisasi. Analisis tersebut merujuk pada laporan penerimaan, pengeluaran, dan hasil audit periode 1 Januari–31 Desember 2022.