
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie (tengah) di Gedung STIK-PTIK, Jakarta, Rabu (19/11/2025). (Foto: Antara)
Jakarta, Indonara - Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menegaskan, keberadaan komisi yang dipimpinnya bukan sekadar inisiatif tambahan, melainkan mandat langsung dari Presiden Prabowo Subianto yang harus dijalankan tanpa tawar-menawar.
“Komisi ini dibentuk karena reformasi Polri sudah berjalan, tetapi perlu dipacu. Presiden memberikan mandat langsung, dan mandat itu tidak bisa dinegosiasikan,” kata Jimly dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (29/11/2025).
Ia menjelaskan, pihaknya hanya diberi waktu tiga bulan untuk menghasilkan rekomendasi final bagi Presiden. Tahapan kerja dibagi terstruktur: tahap pertama berlangsung pada bulan awal melalui penyerapan aspirasi dari publik dan berbagai pemangku kepentingan.
"Hingga saat ini, puluhan ribuan masukan telah diterima melalui berbagai kanal resmi," ujarnya.
Memasuki bulan kedua, komisi sudah di Tahap 2, penyusunan rekomendasi dan keputusan. Pada fase ini, sepuluh anggota komisi merumuskan langkah reformasi berbasis data dengan standar analisis yang ketat.
“Semua keputusan harus menggunakan akal sehat dan hati nurani, bukan reaksi emosional, selain itu masing-masing anggota harus menuliskan pikirannya berdasarkan data, fakta dan saintifik dan berdebat keras dalam forum.” kata Jimly.
Tahap terakhir pada bulan ketiga adalah pematangan hasil, termasuk kemungkinan revisi aturan, penyempurnaan kode etik, serta usulan perubahan regulasi yang dianggap mendesak.
Jimly menegaskan, fokus reformasi menyentuh tiga lini utama. Pertama, aspek struktural yang berhubungan dengan organisasi dan kewenangan. Kedua, aspek instrumental yang menyangkut regulasi, SOP, kode etik, hingga prinsip rule of law dan rule of ethics. Ketiga, aspek kultural untuk membenahi mentalitas dan cara kerja.
“Tiga sektor ini tidak boleh dipisahkan. Pendekatan budaya penting, tetapi hasilnya jangka panjang. Oleh karena itu, pembenahan struktural dan aturan harus dilakukan sekarang,” ujarnya.
Ia juga memastikan komisi tetap independen meski lima anggotanya berasal dari unsur internal Polri, termasuk Kapolri sendiri.
“Kita harus mendengar apa yang terjadi dari dalam. reformasi, tidak bisa hanya dilihat dari luar,” katanya.
Jimly menambahkan komisi berkomunikasi langsung dengan Presiden untuk menjaga objektivitas kerja sekaligus transparansi dalam merumuskan rekomendasi.
Ia juga menyebut saluran aspirasi publik masih dibuka hingga 9 Desember 2025, dan mengajak masyarakat mengirimkan masukan yang bersifat solutif.
Menurutnya, komisi membutuhkan rekomendasi yang konkret dan bisa diuji segera, bukan sekadar uneg-uneg.
“Komisi ini bekerja untuk kepentingan bangsa. Dengan dialog publik yang luas dan kerja berbasis data, kami berharap dapat melahirkan rekomendasi reformasi Polri yang substantif,” tutur Jimly.