Dewas KPK Periksa Pejabat Penindakan, Publik Pertanyakan Absennya Pemanggilan Bobby

Wali Kota Medan Bobby Nasution bersama Pj Sekda Kota Medan Topan Obaja Putra Ginting (kiri) meninjau underpass HM Yamin di Medan, Sumatera Utara, 15 Januari 2025. (Foto: Antara)

Jakarta, Indonara - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati proses pemeriksaan yang dilakukan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dugaan pelanggaran etik dalam penanganan perkara suap proyek jalan Sumatera Utara dengan tersangka eks Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (TOP) cs, yang disebut-sebut orang dekat Gubernur Sumut, Bobby Nasution.

Pemeriksaan Dewas KPK bermula dari laporan dugaan penghambatan proses hukum karena tidak kunjung memeriksa Bobby Nasution sebagai saksi.

"Mari kita hormati prosesnya, bahwa pemeriksaan oleh Dewas adalah bagian dari pengawasan guna memastikan setiap pelaksanaan tugas di KPK tidak hanya sesuai dengan ketentuan dan prosedur, namun juga memedomani nilai-nilai etik dan perilaku sebagai insan KPK," kata Jubir KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan kepada wartawan, Kamis (4/12/2025).

Namun, Budi mengklaim bahwa penanganan perkara suap proyek jalan tersebut telah mematuhi prosedur hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan.

Budi menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari penyelidikan tertutup, yakni kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) atas dugaan tindak pidana korupsi suap pengadaan di Dinas PUPR dan Satker PJN Wilayah I Sumut. KPK telah menetapkan para tersangka, baik dari pihak pemberi maupun penerima.

Adapun para tersangka dalam perkara ini adalah:

Pihak penerima suap:

1. Topan Obaja Putra Ginting, Kepala Dinas PUPR Sumut

2. Rasuli Efendi Siregar, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

3. Heliyanto, PPK Satker PJN Wilayah I Sumut

Pihak pemberi suap:
1. M. Akhirun Efendi Siregar, Direktur Utama PT Daya Nur Global (PT DNG)
2. M. Rayhan Dulasmi Piliang, Direktur PT Rukun Nusantara (PT RN) sekaligus anak Akhirun

Pemeriksaan intensif terhadap para tersangka dan saksi, serta penggeledahan dan penyitaan barang bukti, telah dilakukan hingga penyidikannya dinyatakan lengkap dan naik ke tahap penuntutan. Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum melimpahkan perkara ini ke PN Tipikor Medan untuk masuk ke tahap persidangan.

"Persidangan dilaksanakan secara terbuka, publik bisa melihat dan mencermati secara langsung setiap proses dan fakta-fakta persidangannya. Semua berjalan transparan," klaim Budi.

Budi menekankan bahwa dari penyidikan perkara ini, KPK masih akan terus melakukan pengembangan berdasarkan bukti dan fakta yang diperoleh.

"Karena dari kegiatan tertangkap tangan ini, sekaligus menjadi jalan masuk untuk melihat apakah modus-modus korupsi serupa juga terjadi di sektor ataupun wilayah lainnya. Kita tunggu perkembangannya," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Dewan Pengawas KPK telah memeriksa Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Selasa (2/12/2025).

"Plt Deputi, Selasa sudah diperiksa," kata Ketua Dewas KPK, Gusrizal, ketika dihubungi wartawan, Rabu (3/12/2025).

Gusrizal mengatakan bahwa Tim Jaksa KPK sudah diperiksa pada Rabu (3/12/2025). Sementara itu, tim penyidik, termasuk Kasatgas Penyidikan AKBP Rossa Purbo Bekti, dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Kamis (4/12/2025).

Materi pemeriksaan Dewas kepada ketiga pihak tersebut serupa, yakni terkait alasan tidak kunjung dipanggilnya Gubernur Sumut Bobby Nasution sebagai saksi selama proses penyidikan dan penuntutan kasus suap proyek jalan Sumut.

"Masalah pemanggilan Gub Sumut," ucap Gusrizal.

Sebelumnya, laporan terhadap Kasatgas Penyidikan kasus suap proyek jalan Sumut, AKBP Rossa Purbo Bekti, masuk ke Dewas KPK. Laporan itu menyinggung dugaan pelanggaran etik karena Rossa dinilai belum memeriksa Gubernur Sumut Bobby Nasution, sehingga dianggap menghambat proses hukum. Pelapor mengatasnamakan diri Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI).

"Memberikan laporan kepada KPK, khususnya Dewan Pengawas KPK, terkait dengan persoalan laporan dugaan upaya penghambatan proses hukum terhadap Bobby Nasution yang diduga dilakukan oleh AKBP Rossa Purbo Bekti selaku Kasatgas KPK," kata Koordinator KAMI, Yusril, usai membuat laporan di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (17/11/2025).

Menurut Yusril, peran Bobby dalam kasus suap proyek jalan Sumut sudah terang benderang, namun hingga kini belum diperiksa oleh penyidik—padahal para tersangka telah menjalani persidangan. Ia meminta Dewas KPK menyelidiki perkara ini secara menyeluruh, termasuk aspek independensi internal KPK.