
Ketua Dewas KPK, Gusrizal saat jumpa pers di Gedung ACLC KPK C1, Jakarta Selatan, Kamis (21/8/2025).
Jakarta, Indonara - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua penyidik yang menangani perkara suap proyek jalan Sumatera Utara, salah satunya Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidikan KPK, AKBP Rossa Purbo Bekti.
Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung ACLC KPK C1, Jakarta Selatan, pada hari ini.
"Benar, dua orang penyidik, Rosa (Rossa Purbo Bekti) dan Boy, diperiksa jam 10.00 WIB hari ini," kata Gusrizal ketika dihubungi wartawan, Kamis (4/12/2025).
Materi pemeriksaan terkait alasan belum dipanggilnya Gubernur Sumut Bobby Nasution sebagai saksi dalam kasus tersebut. Bobby disebut-sebut orang dekat eks Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (TOP) Cs tersangka dalam perkara ini.
"Masalah pemanggilan Gub Sumut," ucap Gusrizal.
Sebelumnya, Dewas telah memeriksa Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Selasa (2/12/2025). Dua Jaksa Penuntut KPK juga telah diperiksa pada Rabu (3/12/2025). Materi pemeriksaan serupa, yakni terkait pemanggilan saksi Bobby Nasution.
Laporan terhadap Kasatgas Penyidikan kasus suap proyek jalan Sumut, AKBP Rossa Purbo Bekti, sebelumnya masuk ke Dewas KPK. Laporan tersebut menyinggung dugaan pelanggaran etik karena Rossa dinilai belum memeriksa Gubernur Sumut Bobby Nasution, sehingga dianggap menghambat proses hukum. Pelapor mengatasnamakan diri Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI).
"Memberikan laporan kepada KPK, khususnya Dewan Pengawas KPK, terkait dengan persoalan laporan dugaan upaya penghambatan proses hukum terhadap Bobby Nasution yang diduga dilakukan oleh AKBP Rossa Purbo Bekti selaku Kasatgas KPK," kata Koordinator KAMI, Yusril, usai membuat laporan di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (17/11/2025).
Menurut Yusril, peran Bobby dalam kasus suap proyek jalan Sumut sudah terang benderang, namun hingga kini belum diperiksa oleh penyidik—padahal para tersangka telah menjalani persidangan. Ia meminta Dewas KPK menyelidiki perkara ini secara menyeluruh, termasuk aspek independensi internal KPK.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menghormati proses pemeriksaan yang dilakukan Dewas terkait dugaan pelanggaran etik dalam penanganan perkara tersebut, yang melibatkan eks Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP) cs, yang disebut-sebut dekat dengan Gubernur Sumut Bobby Nasution.
Namun, KPK melalui Jubir Budi Prasetyo mengklaim bahwa penanganan perkara suap proyek jalan itu telah sesuai dengan prosedur hukum dan peraturan perundang-undangan, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan.