Dugaan TPPU Mardani Maming Mengemuka, KPK Mulai Telaah Aliran Dana ke PBNU

Gedung PBNU di Jakarta Pusat

Jakarta, Indonara - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menyoroti dugaan TPPU eks Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming, yang disebut mengalir ke PBNU hingga mencapai Rp100 miliar. Temuan itu bakal ditindaklanjuti setelah lembaga antirasuah menerima hasil audit terkait transaksi tersebut.

Maming sebelumnya telah dijatuhi hukuman atas perkara suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP). Dalam putusan peninjauan kembali (PK), ia divonis 10 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 4 bulan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp110 miliar.

"Terkait dengan aliran dana ya, ke salah satu ormas keagamaan, dari perkara yang pernah ditangani di sini ya, itu ada hasil auditnya, tentunya kami juga nanti akan melakukan menindaklanjuti ya," kata Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (1/12/2025).

Untuk melengkapi penelusuran, KPK berencana meminta keterangan dari berbagai pihak, termasuk unsur internal PBNU dan auditor Kantor Akuntan Publik Gatot Permadi, Azwir dan Abimail (GPAA).

Apabila dokumen audit memperlihatkan indikasi pidana, KPK membuka peluang menjerat Maming dengan pasal TPPU sebagai rangkaian dari perkara korupsi IUP yang pernah menjeratnya.

"Nanti kami tentunya akan melakukan komunikasi untuk memperoleh hasil audit tersebut. Karena memang, kalau memang benar-benar ada, tentunya menjadi sebuah kewajiban bagi kami untuk melakukan upaya penegakan hukum. Apalagi diduga itu berasal dari tindak pidana korupsi yang ditangani oleh kami," ucap Asep.

Asep meminta publik menunggu proses pendalaman lembaga antirasuah atas dugaan aliran dana Rp100 miliar tersebut. "Jadi ditunggu saja ya tindak lanjutnya," ucap Asep.

Sebelumnya, beredar laporan audit keuangan PBNU tahun 2022 yang disusun KAP Gatot Permadi, Azwir dan Abimail (GPAA). Pada periode itu, rekening Bank Mandiri PBNU berada di bawah pengendalian Maming selaku Bendahara Umum PBNU. Rekening tersebut memiliki specimen tanda tangan KH Yahya Cholil Staquf, Mardani H. Maming, dan Sumantri.

Audit mencatat dana masuk ke rekening PBNU berasal dari Grup PT Batulicin Enam Sembilan milik Maming, dengan total Rp100 miliar yang ditransfer dalam empat tahap: 20 Juni 2022 sebesar Rp20 miliar dan Rp30 miliar, serta 21 Juni 2022 sebesar Rp35 miliar dan Rp15 miliar. Dana itu tertera sebagai pembiayaan HUT ke-100 PBNU dan operasional kegiatan lainnya.

Satu hari setelah transaksi itu, 22 Juni 2022, KPK menetapkan Maming sebagai tersangka dugaan suap atau gratifikasi IUP saat masih menjabat Bupati Tanah Bumbu.

Penggunaan dana di rekening PBNU tercatat antara lain berupa pengeluaran Rp10,58 miliar yang ditransfer melalui rekening Abdul Hakam, Sekretaris LPBHNU, pada Juli–November 2022. Nama Abdul Hakam juga muncul dalam memo internal Ketua Umum PBNU bertanggal 22 Juni 2022 yang menunjuknya terlibat dalam pembentukan tim hukum dan pendampingan perkara Maming.

Dalam audit turut dicatat adanya instruksi ketua umum PBNU saat itu, KH Yahya Cholil Staquf, kepada LPBHNU untuk membentuk tim kuasa hukum bagi Maming, serta pengeluaran dana yang diduga berkaitan dengan pendampingan hukum tersebut meski dicatat sebagai pembayaran utang.