
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (6/8/2025).
Jakarta, Indonara - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) buka suara merespons informasi bahwa Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni sudah membuka izin penebangan di kawasan Tapanuli Selatan (Tapsel) Sumatera Utara pada Oktober 2025, yang saat ini menjadi salah satu wilayah terdampak banjir bandang parah. Menurut Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kemenhut Laksmi Wijayanti kabar itu tidak benar.
Ia memastikan belum ada akses yang diberikan untuk layanan Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) setelah dilakukan moratorium, termasuk di wilayah Tapsel.
"Informasi itu tidak benar, Menteri Kehutanan pada Juni 2025 memerintahkan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terkait layanan Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH). Atas arahan tersebut, kami lalu mengeluarkan Surat Dirjen PHL No. S.132/2025 pada tanggal 23 Juni 2025 untuk menghentikan sementara layanan SIPUHH bagi seluruh Pemegang Hak Atas Tanah untuk keperluan evaluasi menyeluruh," kata Laksmi dalam pernyataan diterima di Jakarta, Selasa (2/12/2025).
Terkait PHAT di wilayah Kabupaten Tapsel, Laksmi menambahkan bahwa belum ada satupun PHAT di wilayah tersebut yang diberikan akses SIPUHH sejak bulan Juli 2025.
Secara khusus dia menjelaskan bahwa Bupati Tapsel sudah mengirimkan dua surat pada Agustus dan November 2025 agar seluruh PHAT di wilayah kabupatennya tidak diberikan akses SIPUHH.
"Dan memang telah kami laksanakan dengan tidak membuka satupun akses SIPUHH di Tapanuli Selatan," ujar Laksmi.
Secara khusus dia menyoroti bahwa telah terjadi kegiatan ilegal di kawasan PHAT Tapanuli Selatan pada 4 Oktober 2025, sehingga Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Sumatera bekerja sama dengan pemerintah kabupaten melakukan penangkapan empat truk angkutan kayu dengan volume 44 meter kubik yang berasal dari PHAT di Kelurahan Lancat.
Lebih lanjutnya Laksmi menyebutkan layanan SIPUHH untuk PHAT bukan merupakan perizinan, melainkan fasilitas penatausahaan pemanfaatan kayu tumbuh alami di wilayah bukan hutan negara tetapi berada areal penggunaan lain (APL).
Dokumen Hak Atas Tanah (HAT) adalah kewenangan pemerintah daerah dan instansi pertanahan. Kayu tumbuh alami pada PHAT berada di luar kawasan hutan, sehingga pengawasan pemanfaatan kayu dilakukan oleh pemerintah daerah
Secara khusus dia menjelaskan pelanggaran yang terjadi di dalam kawasan hutan akan ditangani oleh Ditjen Gakkum Kemenhut sesuai hukum yang berlaku. Adapun pelanggaran pemanfaatan kayu di luar kawasan hutan ditangani melalui penegakan hukum pidana umum bekerja sama dengan kepolisian dan pemerintah daerah.
"Kami tidak akan berkompromi dengan praktik penyalahgunaan dokumen HAT atau pemanfaatan kayu ilegal. Penegakan hukum berjalan untuk siapa pun yang melanggar," ujar dia.