Kerusakan Hutan TNGHS Kian Parah: Penambangan Ilegal Dianggap Ancaman Serius Ekologi

Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) melakukan penutupan lubang pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Blok Cirotan Kawasan Hutan Konservasi Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS). (Foto: Antara)

Jakarta, Indonara - 
Hutan konservasi di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) yang berada di wilayah Kabupaten Lebak Banten, Bogor dan Sukabumi Jawa Barat, banyak mengalami kerusakan parah.

"Berdasarkan perhitungan interin kerusakan hutan konservasi TNGHS sekitar 10 persen dari total 105.072 hektare," kata Kepala Balai TNGHS Budi Chandra di Lebak, Kamis, mengatakan 

Penyebab kerusakan tersebut akibat maraknya pertambangan emas tanpa izin (PETI) dan kerugian negara masih dalam penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Oleh karena itu, kata Budi, pihaknya sangat mendukung penertiban PETI oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang melibatkan 10 lembaga kementerian sesuai perintah Presiden Prabowo Subianto.

"Kami sangat perlu adanya tindakan penertiban kawasan hutan TNGHS agar tidak menimbulkan kerusakan lebih banyak," tutur Budi menegaskan.

Komandan Satgas PKH Mayjen Dody Trywanto mengatakan kerusakan hutan konservasi TNGHS diperkirakan antara 10-15 persen dan yang lebih parah di wilayah Kabupaten Lebak.

"Aktivitas PETI ini harus dihentikan karena bisa merusak ekologis lingkungan hutan, juga bisa menimbulkan bencana alam," kata dia.

Menurut dia, aktivitas PETI di wilayah itu dilakukan sejak tahun 1990 yang merambah dan merusak TNGHS, setelah PT Antam Cikotok tidak beroperasi lagi.

"Kami harus bertindak tegas untuk menertibkan PETI agar kembali dipulihkan lingkungan ekologis hutan konservasi TNGHS jangan sampai rusak," katanya.

Sementara itu, Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu mengatakan kegiatan penambang ilegal di TNGHS terdapat sekitar 1.400 lubang tambang yang tersebar di Kabupaten Lebak, Bogor dan Sukabumi dengan kedalaman 20–50 meter, membentuk labirin sepanjang ribuan kilometer.

"Saya kira lubang itu bisa menjadi bom waktu potensi bencana alam di sekitar kawasan TNGHS dan dampaknya merugikan masyarakat juga ekosistem lainnya," katanya.

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya bersama tim Satgas PKH telah melakukan tiga kali operasi penertiban tambang ilegal sejak akhir Oktober 2025.

"Petugas Satgas PKH telah menutup hampir 400 lubang aktivitas penambangan ilegal. Kami targetkan menutup 1.400 lubang penambang ilegal dan dilakukan secara bertahap melalui operasi penertiban itu," ungkap dia menerangkan.