![]() |
| Menu MBG. |
Surabaya, Indonara - Kebijakan penghentian sementara operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama masa libur sekolah memicu kekhawatiran di kalangan pengelola dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jawa Timur. Para pengusaha yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Makan Bergizi Indonesia (GAPEMBI) Jawa Timur meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan tersebut karena dinilai berpotensi menimbulkan kerugian bagi mitra pelaksana program.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) GAPEMBI Jawa Timur, Makhrus Sholeh, mengatakan sebagian besar mitra SPPG telah mengeluarkan investasi besar untuk mendukung pelaksanaan program MBG. Menurutnya, penghentian operasional dapur selama masa libur sekolah membuat para pengusaha tetap menanggung berbagai biaya tetap tanpa memperoleh pemasukan.
“Teman-teman mitra banyak yang menggunakan dana pihak ketiga. Kalau pinjaman bank, cicilan tetap harus dibayar setiap bulan tanpa mengenal waktu,” ujar Makhrus saat dikonfirmasi di Surabaya, Senin (22/6/2026).
Ia menjelaskan, investasi yang telah dikeluarkan mitra meliputi pembangunan infrastruktur dapur, pengadaan peralatan memasak, kendaraan distribusi, hingga pemenuhan berbagai standar operasional yang ditetapkan pemerintah.
Menurut Makhrus, selama masa penghentian layanan, aset dan fasilitas dapur tetap harus dijaga serta tidak dapat dimanfaatkan untuk kegiatan usaha lainnya. Kondisi tersebut membuat pengelola SPPG harus menanggung biaya operasional tertentu meskipun tidak menjalankan aktivitas produksi.
“Kami berharap kebijakan ini dapat dikaji kembali. Dapur tidak beroperasi, tetapi fasilitas tetap harus dipelihara. Dari sisi bisnis, tentu ada biaya yang tetap berjalan,” katanya.
GAPEMBI Jawa Timur juga mengusulkan agar pemerintah memberikan insentif operasional kepada SPPG selama masa penghentian sementara program. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga keberlangsungan usaha para mitra yang telah berinvestasi dalam program strategis nasional tersebut.
Makhrus menilai kepastian usaha menjadi faktor penting dalam menarik partisipasi sektor swasta pada program-program pemerintah. Jika skema kerja sama hanya bertumpu pada semangat sosial tanpa mempertimbangkan aspek keberlanjutan usaha, minat investasi dari pelaku usaha dikhawatirkan akan menurun.
“Program ini memiliki misi sosial yang sangat mulia. Namun, para mitra juga mengeluarkan investasi dan memiliki kewajiban finansial yang harus dipenuhi. Karena itu, kami berharap ada solusi yang bersifat win-win solution,” tuturnya.
Meski menyampaikan keberatan atas kebijakan tersebut, GAPEMBI menegaskan tetap mendukung penuh Program Makan Bergizi Gratis. Organisasi itu menilai program MBG telah memberikan dampak positif terhadap perekonomian daerah melalui penciptaan lapangan kerja dan perputaran ekonomi sektor pangan.
“Dampaknya sangat baik dalam menyerap tenaga kerja. Banyak pengangguran yang terserap. UMKM bergerak, pemasok bahan pangan mendapatkan manfaat, begitu juga para petani,” ujar Makhrus.
Sebagai langkah awal, GAPEMBI berharap Badan Gizi Nasional (BGN) membuka ruang dialog dengan para mitra pelaksana guna mencari solusi yang mampu mengakomodasi kepentingan pemerintah sekaligus menjaga keberlangsungan usaha pengelola SPPG.
Berdasarkan data nasional hingga April 2026, Jawa Timur menjadi salah satu daerah dengan jumlah SPPG terbesar di Indonesia. Dari total 26.111 SPPG yang tersebar secara nasional, sebanyak 3.838 unit atau sekitar 14,7 persen berada di Jawa Timur.
BGN Hentikan Sementara Operasional MBG pada Hari Libur
Sebelumnya, Badan Gizi Nasional resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi pada Periode Hari Libur dalam Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026.
Juru Bicara sekaligus Wakil Kepala BGN, Arumsari, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diambil untuk mendukung optimalisasi tata kelola program, efisiensi penggunaan sumber daya, serta standardisasi pelaksanaan MBG secara nasional.
Dalam surat edaran tersebut, operasional Program Makan Bergizi Gratis dihentikan sementara pada beberapa periode, yakni masa libur sekolah, hari libur nasional, hari libur keagamaan, hari libur khusus yang ditetapkan pemerintah daerah, serta setiap hari Sabtu dan Minggu.
Kebijakan penghentian sementara itu tidak hanya berlaku bagi peserta didik, tetapi juga mencakup kelompok penerima manfaat lainnya, seperti ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
Meski demikian, BGN memastikan keamanan aset di setiap SPPG tetap menjadi perhatian selama masa penghentian operasional. Petugas keamanan akan tetap bertugas secara bergiliran untuk menjaga fasilitas dan aset yang digunakan dalam penyelenggaraan program.
Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat mendukung efektivitas pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis, sementara para mitra pelaksana berharap adanya skema yang dapat menjamin keberlanjutan operasional dan kepastian usaha selama masa penyesuaian berlangsung.
