Muktamar NU ke-35 Tanpa Riswah, Paijo Parikesit Desak KPK dan Kejaksaan Standby di Arena Muktamar

Paijo Parikesit (Dok: Indonara) 
Jakarta, Indonara — Mantan Ketua Cabang PMII Tulungagung sekaligus Alumni Universitas Indonesia, Paijo Parikesit mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan untuk standby di arena Muktamar NU ke-35. Desakan itu disampaikan untuk mengantisipasi praktik riswah atau politik uang yang berpotensi mencederai proses pengambilan keputusan dalam forum tertinggi Nahdlatul Ulama.

Pernyataan Paijo tersebut beredar dan mendapat perhatian di tengah persiapan pelaksanaan Muktamar NU ke-35. Ia menegaskan bahwa proses pemilihan kepemimpinan NU harus berlangsung tanpa transaksi politik maupun jual-beli suara.

“Jangan sampai ada ruang bagi riswah dalam muktamar. KPK dan Kejaksaan harus standby di arena muktamar,” tegas Paijo.

Menurut Paijo, pengawasan aparat penegak hukum diperlukan sebagai langkah pencegahan. Kehadiran aparat, kata dia, bukan untuk mencampuri urusan internal organisasi, melainkan memastikan tidak terjadi tindakan yang berpotensi melanggar hukum.

Ia juga meminta peserta muktamar tidak terjebak dalam praktik pemberian uang atau bentuk imbalan lain untuk memengaruhi pilihan. Menurutnya, kepemimpinan NU harus lahir dari proses yang jujur, terbuka, dan bermartabat.

“Jangan ada jual-beli suara. Jangan ada pemberian uang untuk membeli dukungan. Muktamar harus bersih dari riswah,” ujarnya.

Paijo menilai praktik politik uang bukan sekadar persoalan etika organisasi, tetapi juga dapat berimplikasi hukum apabila memenuhi unsur tindak pidana. Karena itu, setiap indikasi transaksi yang bertujuan memengaruhi keputusan peserta perlu mendapat perhatian serius.

Desakan tersebut sekaligus menjadi peringatan agar seluruh pihak yang terlibat dalam Muktamar NU ke-35 menjaga independensi peserta dan menghormati mekanisme organisasi.

Muktamar tanpa riswah, tanpa jual-beli suara, dan tanpa transaksi kepentingan menjadi tuntutan utama yang disampaikan Paijo Parikesit.