![]() |
| Pengurus PMII Unuja menyerahkan policy brief kepada Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Probolinggo (Dok: Indonara) |
Dalam audiensi tersebut, PMII Unuja menyerahkan policy brief kepada Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Probolinggo. Dokumen itu memuat hasil kajian dan rekomendasi terhadap sejumlah ketentuan dalam Raperda yang dinilai masih perlu diperkuat.
PMII Unuja menilai Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani memiliki peran penting bagi Kabupaten Probolinggo, karena sektor pertanian menjadi salah satu penopang kehidupan masyarakat. Regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan perlindungan hukum dan manfaat ekonomi yang nyata bagi petani.
Ketua Komisariat PMII Unuja, Abdul Rofid Juniardi, mengatakan audiensi tersebut menjadi bentuk partisipasi mahasiswa dalam proses pembentukan kebijakan publik di daerah.
“Kami datang untuk memberikan hasil kajian dan rekomendasi terhadap Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Dalam policy brief ini ada 11 catatan yang kami sampaikan sebagai bahan pertimbangan Pansus,” kata Rofid.
Menurut Rofid, penggunaan kata “perlindungan” dalam sebuah produk hukum harus diikuti dengan ketentuan yang mampu memberikan jaminan nyata kepada petani.
“Kalau sebuah produk hukum menggunakan kata perlindungan, maka perlindungannya harus benar-benar dirasakan oleh petani. Jangan sampai regulasi menjadi dokumen normatif tanpa memberikan kepastian dan manfaat yang nyata,” tegasnya.
Dari 11 catatan dalam policy brief, PMII Unuja menyoroti kejelasan hak dan kewajiban, ketidakpastian harga hasil pertanian, serta konsistensi rumusan antar-pasal.
Rofid menilai hak petani dan kewajiban pemerintah daerah perlu dirumuskan secara tegas. Kejelasan tersebut diperlukan agar pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan petani memiliki dasar yang kuat.
“Hak dan kewajiban harus dirumuskan secara jelas. Petani memiliki hak yang harus dijamin, sementara pemerintah daerah juga harus memiliki kewajiban yang konkret dalam memberikan perlindungan,” jelasnya.
PMII Unuja juga menyoroti persoalan harga hasil pertanian. Fluktuasi harga, terutama saat panen raya, dinilai dapat memengaruhi pendapatan petani.
“Persoalan harga harus mendapatkan perhatian serius. Ketika panen raya, petani sering menghadapi harga yang turun. Karena itu, perlu ada mekanisme perlindungan yang jelas agar petani mendapatkan kepastian,” tambahnya.
Selain itu, PMII Unuja meminta konsistensi rumusan antar-pasal dalam Raperda. Setiap norma dinilai perlu disusun secara selaras untuk mencegah multitafsir dan tumpang tindih dalam penerapannya.
PMII Unuja turut memberikan catatan terkait aspek pembentukan peraturan perundang-undangan. Salah satunya mengenai keselarasan Raperda dengan peraturan perundang-undangan yang memiliki kedudukan lebih tinggi.
Rofid mengatakan keselarasan tersebut penting untuk memastikan setiap ketentuan dalam Raperda memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak bertentangan dengan aturan di atasnya.
“Ini memang terlihat sederhana, tetapi sangat krusial. Sebuah Raperda harus tunduk dan selaras dengan hierarki peraturan perundang-undangan. Jangan sampai ada norma dalam Raperda yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” ujarnya.
PMII Unuja mengapresiasi Pansus DPRD Kabupaten Probolinggo yang menerima audiensi dan memberikan ruang kepada mahasiswa untuk menyampaikan hasil kajian.
“Kami mengapresiasi Pansus yang telah menerima kami dan memberikan ruang untuk menyampaikan kajian. Kami berharap ruang partisipasi seperti ini terus dibuka karena mahasiswa juga memiliki tanggung jawab untuk ikut mengawal kebijakan publik,” ucap Rofid.
PMII Unuja berharap 11 catatan dalam policy brief menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan dan penyempurnaan Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
“Harapan kami, Raperda ini benar-benar menjadi instrumen hukum yang berpihak kepada petani. Regulasi ini harus kuat secara substansi dan mampu memberikan kepastian hukum serta kepastian ekonomi bagi petani,” tutur Rofid.
Ia menegaskan keterlibatan mahasiswa dalam pembentukan kebijakan daerah merupakan bagian dari kontribusi akademik dan sosial.
“Kami ingin menunjukkan bahwa mahasiswa tidak hanya berbicara di ruang akademik, tetapi juga bisa memberikan kajian dan rekomendasi yang konkret untuk proses pembentukan kebijakan. Semoga Raperda ini nantinya benar-benar mampu menjawab kebutuhan petani di Kabupaten Probolinggo,” pungkasnya.
