Kapal Mandek, Gaji Tertunggak: BUMD PT Sumekar Diambang Krisis

Puluhan karyawan PT Sumekar saat mendatangi Komisi II DPRD Sumenep
Sumenep, Indonara - Kapal Motor Penumpang (KMP) Dharma Bahari Sumekar (DBS III) sudah lama tidak lagi beroperasi. Penyebabnya bukan karena masalah teknis ataupun cuaca, melainkan karena konflik internal yang melanda PT Sumekar, badan usaha milik daerah (BUMD) yang menjadi pengelola kapal tersebut.

Pemerintah Kabupaten Sumenep sejatinya telah melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikan persoalan yang membelit perusahaan pelat merah itu. Salah satunya dengan melakukan audit keuangan PT Sumekar. Namun hingga kini, masalah utama yang mengemuka, yakni tunggakan gaji para karyawan, belum juga mendapatkan solusi konkret.

Plt Inspektur Inspektorat Sumenep, Nurul Jamil, menyampaikan bahwa hasil audit dari lembaganya telah diserahkan kepada Bupati Sumenep sebagai kuasa pemegang saham. Dengan demikian, langkah berikutnya berada di tangan Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Kabupaten Sumenep.

"Tinggal menunggu tindak lanjutnya seperti apa nanti," ujarnya pada Senin (23/6).

Namun, Jamil enggan mengungkapkan secara rinci hasil audit yang telah dilakukan terhadap PT Sumekar. Ia justru menyarankan agar hal tersebut dikonfirmasi langsung ke Kepala Bagian Perekonomian Setkab Sumenep, Dadang Dedy Iskandar.

Saat dikonfirmasi, Dadang membenarkan bahwa hasil audit dari Inspektorat memang telah diterima oleh instansinya. Namun ia belum bersedia memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai langkah-langkah yang akan diambil untuk mengatasi persoalan tersebut.

"Besok saja ya, saya jelaskan di kantor," ujarnya singkat.

Dari sisi internal perusahaan, Manajer Kepegawaian PT Sumekar, Ahmad Muni Budiarto, menyatakan bahwa perusahaan hanya mampu membayar gaji karyawan yang tertunggak selama dua bulan. Ia mengungkapkan bahwa seluruh karyawan sepakat untuk tidak melayarkan KMP DBS III sebagai bentuk protes dan tekanan moral agar masalah ini segera diselesaikan.

Muni menegaskan pentingnya tindakan cepat dari pemerintah daerah untuk menghindari kesan bahwa persoalan ini dibiarkan berlarut-larut.
Ia juga menuntut evaluasi menyeluruh terhadap jajaran direksi PT Sumekar.

"Karena mereka gagal menyelesaikan persoalan ini," tegasnya.

Dengan kapal yang tak lagi berlayar, hak karyawan yang belum terpenuhi, dan kejelasan langkah penyelesaian yang masih mengambang, nasib KMP DBS III kini benar-benar berada di titik kritis. Diperlukan ketegasan dan transparansi dari pihak terkait agar pelayanan publik dan hak pekerja tidak terus menjadi korban tarik-menarik internal.