Jakarta, Indonara - Kepolisian
Negara Republik Indonesia (Polri) memastikan akan segera mengumumkan hasil
penyelidikan atas aktivitas tambang nikel yang berlangsung di Kabupaten Raja
Ampat, Papua Barat Daya. Proses penyelidikan yang tengah berlangsung ini
menjadi perhatian nasional, mengingat wilayah tersebut merupakan kawasan
lindung Geopark Raja Ampat yang bernilai tinggi secara ekologis dan wisata.Irjen Pol. Sandi Nugroho Kadiv Humas Polri.
“Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama, nanti informasi
akan terkumpul dari hasil penyelidikannya,” ujar Inspektur Jenderal Polisi
Sandi Nugroho, Kepala Divisi Humas Polri, saat dilansir dari Antara pada Selasa
(24/6/2025).
Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, aparat kepolisian
masih bekerja mengumpulkan informasi dan bukti-bukti terkait aktivitas
pertambangan tersebut. Namun, ketika disinggung mengenai potensi kerusakan
lingkungan akibat tambang nikel tersebut, Sandi belum memberikan jawaban lebih
lanjut.
“Itu nanti bagian yang akan kami jelaskan kalau sudah ada
bagian informasi secara utuhnya,” tambahnya.
Sebelumnya, pemerintah telah mengambil langkah tegas dengan
mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) dari empat perusahaan yang
beroperasi di Kabupaten Raja Ampat. Keempat perusahaan tersebut adalah PT
Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, dan PT Kawai
Sejahtera.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil
Lahadalia, menyampaikan bahwa pencabutan tersebut dilakukan karena sebagian
lahan dari keempat perusahaan tersebut berada di kawasan lindung Geopark Raja
Ampat. Wilayah tersebut semestinya bebas dari aktivitas eksploitasi sumber daya
alam, terutama tambang, guna menjaga kelestarian lingkungan dan keanekaragaman
hayatinya.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo
juga telah menyatakan bahwa Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bekerja
sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian ESDM untuk melakukan
pendalaman terhadap aktivitas tambang nikel di kawasan tersebut. Pendalaman ini
bertujuan menggali lebih jauh situasi di lapangan serta mengidentifikasi
kemungkinan pelanggaran hukum yang terjadi.
“Sehingga kemudian apabila ada pelanggaran disesuaikan
dengan pelanggaran tersebut. Saya kira itu dulu karena memang tim sedang
bekerja,” tandas Kapolri.
Dengan perhatian yang besar terhadap potensi kerusakan
kawasan lindung dan ketegasan pemerintah mencabut izin tambang, publik kini
menanti hasil penyelidikan resmi dari Polri untuk mengetahui pihak-pihak yang
bertanggung jawab atas kegiatan yang berpotensi merusak salah satu surga
ekologis Indonesia itu.