Polri Segera Umumkan Hasil Penyelidikan Tambang Nikel di Raja Ampat yang Rugikan Geopark

Irjen Pol. Sandi Nugroho Kadiv Humas Polri.
Jakarta, Indonara - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memastikan akan segera mengumumkan hasil penyelidikan atas aktivitas tambang nikel yang berlangsung di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Proses penyelidikan yang tengah berlangsung ini menjadi perhatian nasional, mengingat wilayah tersebut merupakan kawasan lindung Geopark Raja Ampat yang bernilai tinggi secara ekologis dan wisata.

“Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama, nanti informasi akan terkumpul dari hasil penyelidikannya,” ujar Inspektur Jenderal Polisi Sandi Nugroho, Kepala Divisi Humas Polri, saat dilansir dari Antara pada Selasa (24/6/2025).

Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, aparat kepolisian masih bekerja mengumpulkan informasi dan bukti-bukti terkait aktivitas pertambangan tersebut. Namun, ketika disinggung mengenai potensi kerusakan lingkungan akibat tambang nikel tersebut, Sandi belum memberikan jawaban lebih lanjut.

“Itu nanti bagian yang akan kami jelaskan kalau sudah ada bagian informasi secara utuhnya,” tambahnya.

Sebelumnya, pemerintah telah mengambil langkah tegas dengan mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) dari empat perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat. Keempat perusahaan tersebut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyampaikan bahwa pencabutan tersebut dilakukan karena sebagian lahan dari keempat perusahaan tersebut berada di kawasan lindung Geopark Raja Ampat. Wilayah tersebut semestinya bebas dari aktivitas eksploitasi sumber daya alam, terutama tambang, guna menjaga kelestarian lingkungan dan keanekaragaman hayatinya.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo juga telah menyatakan bahwa Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian ESDM untuk melakukan pendalaman terhadap aktivitas tambang nikel di kawasan tersebut. Pendalaman ini bertujuan menggali lebih jauh situasi di lapangan serta mengidentifikasi kemungkinan pelanggaran hukum yang terjadi.

“Sehingga kemudian apabila ada pelanggaran disesuaikan dengan pelanggaran tersebut. Saya kira itu dulu karena memang tim sedang bekerja,” tandas Kapolri.

Dengan perhatian yang besar terhadap potensi kerusakan kawasan lindung dan ketegasan pemerintah mencabut izin tambang, publik kini menanti hasil penyelidikan resmi dari Polri untuk mengetahui pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan yang berpotensi merusak salah satu surga ekologis Indonesia itu.