
Hearing DPRD bersama Aliansi Aktivis Kabupaten Probolinggo.
Probolinggo, Indonara - Dugaan pelanggaran perizinan oleh delapan usaha
pengolahan Gaharu di Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur,
mencuat dan menuai sorotan publik. Masyarakat yang tergabung dalam Aliansi
Aktivis Kabupaten Probolinggo menyuarakan kekhawatiran serta menuntut kejelasan
soal legalitas operasional sejumlah usaha tersebut.
Menindaklanjuti hal itu, DPRD Kabupaten Probolinggo
menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pada Rabu 18 Juni 2025, yang
mempertemukan sejumlah pengusaha Gaharu, dinas teknis, Camat dan Kepala Desa
Dringu, serta anggota Komisi II dan Komisi III DPRD.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Probolinggo, Reno Handoyo,
memimpin jalannya forum dan menekankan peran DPRD sebagai jembatan komunikasi
antara masyarakat, pelaku usaha, dan pemerintah.
"Kami duduk bersama untuk mencari solusi. Ketika ada
aduan, maka tugas kami menjembatani semua pihak agar persoalan bisa
diselesaikan secara terbuka," ujarnya.
Dalam RDP itu, Reno menyebutkan bahwa Aliansi Aktivis telah
mengajukan sembilan poin dugaan pelanggaran perizinan. Sebagian pelaku usaha
mengklaim telah memiliki izin, namun ada juga yang belum bisa menunjukkan
dokumen lengkap.
"Ada yang sudah berizin, tapi juga ada yang belum
hadir atau belum memenuhi syarat tertentu," imbuhnya.
Sebagai tindak lanjut, Reno meminta agar dinas teknis
terkait turut mengawal proses perizinan dan memperkuat fungsi pengawasan.
"Saya rekomendasikan kepada dinas terkait agar ikut
mengawal dan menyelesaikan izin yang belum tuntas," katanya.
Ketua Paguyuban Pengolah Kayu dan Gaharu (PAHALAKU), Antoni
Sofyan, menyambut baik inisiatif yang diambil oleh aliansi dan DPRD.
"Kami menyikapi ini secara positif, sebagai bentuk
kepedulian dari teman-teman aktivis. Tapi beberapa poin yang disorot sebenarnya
kurang tepat jika diarahkan ke pelaku usaha Gaharu," ujarnya.
Antoni mencontohkan bahwa Gaharu dikategorikan sebagai
hasil hutan bukan kayu, dan hal itu sudah diklarifikasi oleh pihak dinas.
"Gaharu itu hasil hutan bukan kayu, dan itu sudah
diklarifikasi oleh dinas terkait," tambahnya.
Ia juga menyoroti kelemahan sistem OSS (Online Single
Submission) dalam aspek pengawasan, meskipun sudah mencakup izin lingkungan dan
teknis lainnya.
"Saya usulkan ada pengawasan terpadu, agar aktivis dan
dinas bisa sama-sama memantau proses perizinan secara lebih sistematis dan
berkelanjutan," pungkasnya.
DPRD pun menegaskan akan terus mendorong dinas teknis untuk
menindaklanjuti hasil forum tersebut, demi menciptakan kepastian hukum dan
iklim usaha yang sehat di Kabupaten Probolinggo.