RDP Panas Soal Usaha Gaharu: DPRD Kabupaten Probolinggo Dorong Solusi, Aktivis Tuntut Ketegasan

Hearing DPRD bersama Aliansi Aktivis Kabupaten Probolinggo.

Probolinggo, Indonara -
Dugaan pelanggaran perizinan oleh delapan usaha pengolahan Gaharu di Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, mencuat dan menuai sorotan publik. Masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Aktivis Kabupaten Probolinggo menyuarakan kekhawatiran serta menuntut kejelasan soal legalitas operasional sejumlah usaha tersebut.

Menindaklanjuti hal itu, DPRD Kabupaten Probolinggo menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pada Rabu 18 Juni 2025, yang mempertemukan sejumlah pengusaha Gaharu, dinas teknis, Camat dan Kepala Desa Dringu, serta anggota Komisi II dan Komisi III DPRD.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Probolinggo, Reno Handoyo, memimpin jalannya forum dan menekankan peran DPRD sebagai jembatan komunikasi antara masyarakat, pelaku usaha, dan pemerintah.

"Kami duduk bersama untuk mencari solusi. Ketika ada aduan, maka tugas kami menjembatani semua pihak agar persoalan bisa diselesaikan secara terbuka," ujarnya.

Dalam RDP itu, Reno menyebutkan bahwa Aliansi Aktivis telah mengajukan sembilan poin dugaan pelanggaran perizinan. Sebagian pelaku usaha mengklaim telah memiliki izin, namun ada juga yang belum bisa menunjukkan dokumen lengkap.

"Ada yang sudah berizin, tapi juga ada yang belum hadir atau belum memenuhi syarat tertentu," imbuhnya.

Sebagai tindak lanjut, Reno meminta agar dinas teknis terkait turut mengawal proses perizinan dan memperkuat fungsi pengawasan.

"Saya rekomendasikan kepada dinas terkait agar ikut mengawal dan menyelesaikan izin yang belum tuntas," katanya.

Ketua Paguyuban Pengolah Kayu dan Gaharu (PAHALAKU), Antoni Sofyan, menyambut baik inisiatif yang diambil oleh aliansi dan DPRD.

"Kami menyikapi ini secara positif, sebagai bentuk kepedulian dari teman-teman aktivis. Tapi beberapa poin yang disorot sebenarnya kurang tepat jika diarahkan ke pelaku usaha Gaharu," ujarnya.

Antoni mencontohkan bahwa Gaharu dikategorikan sebagai hasil hutan bukan kayu, dan hal itu sudah diklarifikasi oleh pihak dinas.

"Gaharu itu hasil hutan bukan kayu, dan itu sudah diklarifikasi oleh dinas terkait," tambahnya.

Ia juga menyoroti kelemahan sistem OSS (Online Single Submission) dalam aspek pengawasan, meskipun sudah mencakup izin lingkungan dan teknis lainnya.

"Saya usulkan ada pengawasan terpadu, agar aktivis dan dinas bisa sama-sama memantau proses perizinan secara lebih sistematis dan berkelanjutan," pungkasnya.

DPRD pun menegaskan akan terus mendorong dinas teknis untuk menindaklanjuti hasil forum tersebut, demi menciptakan kepastian hukum dan iklim usaha yang sehat di Kabupaten Probolinggo.