Jakarta, Indonara – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempertimbangkan aturan yang melarang tahanan untuk mengenakan masker atau menutupi wajah saat ditampilkan di hadapan publik. Hal ini dikatakan oleh Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, dalam sebuah keterangan yang diterima Antara pada Jumat (11/7/2025).Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadirkan 15 orang tersangka kasus dugaan pungli di Rutan KPK dalam konferensi pers di Gendung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/3/2024).
Menurut Budi, hingga saat ini belum ada ketentuan yang secara rinci mengatur penampilan tahanan saat berhadapan dengan publik. "Hal ini sedang kami bahas di internal," ujar Budi.
Menyikapi hal tersebut, KPK kini sedang menyusun kajian internal sebagai bagian dari komitmennya untuk menetapkan pedoman yang mengatur mekanisme larangan bagi tahanan untuk menutupi wajah mereka. Budi menambahkan, kajian ini bertujuan untuk menjadi pedoman bagi semua pihak terkait, khususnya dalam proses pemeriksaan tahanan.
“Selama ini memang belum ada pengaturan yang jelas mengenai hal ini. KPK akan menyusun pengaturan atau mekanismenya,” jelasnya.
Di sisi lain, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) yang tengah dibahas di DPR, dapat menjadi salah satu dasar untuk mengatur larangan tahanan menggunakan masker atau penutup wajah. Tanak berharap, dengan adanya pembahasan ini, perubahan aturan dapat segera disahkan.
"Saat ini kan RUU KUHAP dalam proses pembahasan di DPR. Nah, dalam KUHAP itu yang bisa mungkin ditambahkan," terang Tanak.
Tanak juga mengajak media untuk mendorong publik agar mengusulkan perubahan aturan ini kepada Komisi III DPR RI. Ia mengungkapkan, jika seseorang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi ditangkap dan ditahan, mereka harus diperlihatkan kepada publik sebagai bentuk pertanggungjawaban, dan hal tersebut harus diatur dalam undang-undang.
“Teman-teman media sampaikan ke publik, dan publik kemungkinan akan memberikan masukan kepada DPR untuk mengubah aturan ini, yakni apabila seseorang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi ditangkap dan ditahan, kemudian perlu di-publish, nah, itu harus diperlihatkan supaya mereka malu,” kata Tanak.
Dengan kajian ini, KPK berharap dapat menetapkan aturan yang lebih tegas mengenai penampilan tahanan di hadapan publik, untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum.