Apindo Tanggapi Tuntutan Kenaikan Upah Buruh, Tekankan Mekanisme Formula Pemerintah

Dalam aksi tersebut buruh meminta perusahaan agar menjalankan Jampetum (jaminan pensiun tolak upah murah) dan K3, kemudian menuntut kenaikan UMK sampai 25 persen. Selain itu, mereka juga menginginkan perlindungan ketenagakerjaan untuk buruh.
Jakarta, Indonara – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menanggapi aksi unjuk rasa buruh yang menuntut kenaikan upah minimum hingga 10 persen. Apindo menegaskan bahwa penetapan kenaikan upah tidak bisa dilakukan sembarangan, melainkan harus mengikuti formula resmi yang telah ditetapkan pemerintah.

Wakil Ketua Umum Apindo, Sanny Iskandar, menyebut mekanisme penetapan upah minimum sudah jelas, karena mempertimbangkan berbagai faktor makroekonomi.

“Semuanya ada mekanismenya. Mekanisme itu diwujudkan dalam bentuk formula,” ujarnya di Jakarta, Kamis (28/8/2025) seperti dilansir Antara.

Sanny menambahkan, kenaikan upah tidak bisa diberlakukan sama rata di seluruh sektor industri. Menurutnya, ada sektor yang saat ini sedang berkembang, tetapi banyak juga yang masih berjuang untuk bertahan. Karena itu, penentuan besaran kenaikan harus melihat kondisi masing-masing industri.

Meski begitu, Sanny memastikan penyesuaian upah tetap dilakukan setiap tahun. Namun, persentasenya akan sangat bergantung pada hasil perhitungan formula yang telah ditentukan pemerintah.

Sementara itu, aksi unjuk rasa yang digelar serikat pekerja di berbagai daerah, termasuk di depan Gedung DPR/MPR Jakarta, tidak hanya menuntut kenaikan upah. Massa juga mendesak pemerintah menghapus sistem outsourcing, menolak upah murah, membentuk satgas PHK, mengesahkan RUU Ketenagakerjaan tanpa Omnibus Law, serta memberantas praktik korupsi.

Dalam aksi tersebut, Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) secara khusus meminta agar kenaikan upah minimum tahun depan berada pada kisaran 8,5 hingga 10,5 persen.

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan perhitungan itu mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168, yang menetapkan bahwa kenaikan upah minimum harus didasarkan pada inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.