Prabowo Geram: Negara Siap Kuasai Kembali Jutaan Hektare Lahan Ilegal

Prabowo Subianto Presiden (kiri) meninjau pameran Apkasi Otonomi Expo 2025: Trade, Tourism, Investment, and Procurement di ICE BSD, Tangerang, Banten, Kamis (28/8/2025). 
Tangerang, Indonara - Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan sikap tegas pemerintah terhadap pengusaha yang merusak hutan lindung serta mangkir dari kewajiban membayar pajak, meski telah banyak mendapat fasilitas dari negara.

Dalam sambutannya di acara pembukaan Apkasi Otonomi Expo (AOE) 2025 di ICE BSD, Tangerang, Kamis (28/8/2025), Prabowo mengungkapkan kekesalannya kepada para pengusaha nakal tersebut. Acara ini turut dihadiri bupati se-Indonesia, duta besar negara sahabat, dan pejabat negara.

“Ada pengusaha-pengusaha yang sudah besar, kita kasih HGU (hak guna usaha). Berarti, bumi, air kita kasih, kredit dari bank pemerintah. Sudah dikasih, dikasih, masih melanggar, masih nggak mau bayar pajak, masih nipu-nipu, bahkan ada yang di hutan lindung, (mereka) menganggap Pemerintah Indonesia itu bisa gue atur,” ujar Prabowo dalam pidatonya yang dikutip dari Antara.

Presiden menargetkan hingga akhir September 2025, pemerintah dapat menguasai kembali 3,7 juta hektare lahan sawit ilegal dari total potensi 5 juta hektare lahan tak berizin. Hingga pertengahan Agustus, pemerintah telah menguasai 3,1 juta hektare. Angka itu naik menjadi 3,2 juta hektare pada 28 Agustus, dan diproyeksikan terus bertambah.

“Saya sudah laporan di Majelis Permusyawaratan Rakyat, pemerintahan saya sudah menguasai kembali 3,1 juta pada tanggal 15 (Agustus). Hari ini, sudah 3,2 juta, akhir Agustus akan menjadi 3,5 juta hektare, mungkin September akan menjadi 3,7 hektare sudah kami kuasai kembali di tangan Pemerintah Republik Indonesia,” tegas Prabowo.

Lebih lanjut, Presiden memastikan tidak akan ada kompromi bagi para pelanggar aturan, termasuk perusahaan yang mengelola tambang tanpa izin.

“Enggak ada pemutihan-pemutihan. Enak aja, udah melanggar menjadi diputihkan. Ganti rugi yang benar. Kalau tidak ganti rugi, ya saya ambil, dan katanya, laporannya masih banyak lagi yang melanggar. Apa boleh buat. Belum lagi tambang-tambang yang nggak ada izin, sudah saya kasih perintah untuk diamankan semua itu,” ungkapnya.

Sebagai langkah konkret, Prabowo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Ia menegaskan, kebijakan itu sejalan dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Kita buktikan, dengan kita berpegang kepada Pasal 33, kita berpegang kepada Undang-Undang Dasar 45, kita sudah mencapai titik-titik yang penting,” tutur Presiden Prabowo.