Kementerian PU Gerak Cepat Rehabilitasi Fasilitas Umum Pascademo

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) siap melakukan rehabilitasi fasilitas umum (fasum) yang rusak pasca momen penyampaian aspirasi masyarakat. 
Jakarta, Indonara - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) memastikan akan segera melakukan rehabilitasi fasilitas umum yang rusak pasca aksi penyampaian aspirasi masyarakat pada akhir Agustus 2025.

Menteri PU Dody Hanggodo mengatakan, langkah ini merupakan tindak lanjut atas arahan langsung Presiden Prabowo Subianto yang meminta penanganan cepat dan tepat.

"Ada arahan Presiden kepada Kementerian PU agar segera melakukan rehabilitasi kepada fasilitas umum yang terdampak. Saya sudah meminta Sekretaris Jenderal dan Direktur Jenderal Cipta Karya untuk mulai mengidentifikasi infrastruktur publik mana saja yang harus kita rehabilitasi," ujar Dody di Jakarta, Senin (1/9).

Ia menegaskan, instruksi Presiden harus segera dijalankan dengan klasifikasi kerusakan berdasarkan tingkatannya, mulai dari ringan, sedang, berat, hingga perlu rehabilitasi total.

"Harapannya data sudah terkumpul sehingga dapat segera dilaporkan kepada Presiden. Jadi kita selesaikan laporan administrasi dulu, lalu pekerjaan fisik dapat dimulai setelah kondisi cukup tenang, yaitu akhir minggu ini atau awal minggu depan,” kata Dody.

Dody juga meminta koordinasi intensif dengan pemerintah daerah serta aparat kepolisian untuk memperjelas pembagian tugas. “Mohon dapat berkoordinasi dengan pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota setempat serta Polda dan Polres. Supaya lebih jelas terkait pembagian tugas penanganan infrastrukturnya, mana yang ditangani Kementerian PU dan mana yang ditangani pemerintah daerah,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Cipta Karya, Dewi Chomistriana, menyampaikan bahwa seluruh Kepala Balai Penataan Bangunan Prasarana dan Kawasan (BPBPK) tengah melakukan pendataan lapangan.

“Direktorat Jenderal Cipta Karya akan segera menindaklanjuti Instruksi Presiden untuk merespon peristiwa yang berdampak pada kerusakan infrastruktur. Kriteria awal meliputi terbakar atau tidak terbakar, serta indikasi tingkat kerusakan ringan, sedang, atau berat," kata Dewi.

Menurut Dewi, hingga saat ini tercatat 42 bangunan gedung dan 32 pos polisi di 29 kota pada 12 provinsi mengalami kerusakan. Angka tersebut diperkirakan masih akan bertambah seiring verifikasi di lapangan.

"Untuk kerusakan sedang hingga berat, kami akan berkoordinasi dengan Komite Keandalan Bangunan Gedung untuk pengecekan dan perencanaan perbaikannya,” ujarnya.

Dewi menambahkan, pendanaan rehabilitasi juga telah disiapkan dengan mekanisme tanggap darurat. Untuk kerusakan ringan, dana bisa dicairkan dalam waktu tujuh hari. Sementara itu, perhitungan biaya untuk kerusakan sedang dan berat masih dilakukan, dan apabila dibutuhkan, akan diajukan tambahan anggaran.