![]() |
| Salman Akif Faylasuf (Alumni Ponpes Salafiyah Syafi'iyah Sukorejo dan Ponpes Nurul Jadid Paiton) |
Besar kemungkinan, kekakuan tersebut lahir karena mereka memahami Islam semata-mata sebagai deretan teks mati. Seolah-olah, totalitas agama ini telah diringkas secara mutlak ke dalam lembaran-lembaran literatur klasik belaka.
Dalam lanskap metodologi hukum Islam (Ushul Fiqih), terdapat sebuah simplifikasi yang berbahaya: sebuah anggapan bahwa setelah seorang mujtahid mengerahkan seluruh kemampuannya untuk menggali dan merumuskan hukum dari teks (nash), maka selesailah seluruh tugas keagamaan.
Hukum yang dihasilkan di atas meja penafsiran tersebut langsung diklaim sebagai kehendak tuhan yang absolut. Apakah pandangan ini keliru? Tidak sepenuhnya keliru. Namun, cara pandang seperti ini jelas belumlah tuntas, ia berhenti di tengah jalan.
Dialektika Teks dan Realitas: Ruh dari Fiqih yang Matang
Merumuskan hukum dari rahim teks suci hanyalah fase awal. Setelah hukum tersebut berhasil dikristalisasikan, masih ada satu tugas krusial lain yang tidak boleh diabaikan: membangun jembatan penghubung (ittishal) dan mengaitkannya secara dialektis (irtibath) dengan realitas konkret di lapangan. Hukum Islam tidak diturunkan di ruang hampa, melainkan di atas panggung kehidupan yang dinamis, yang sarat dengan dinamika sosial, budaya, politik, dan ekonomi.
Hasil akhir dari persentuhan mutakhir antara hukum tekstual dan denyut nadi realitas itulah yang sejatinya layak disebut sebagai agama yang membumi (fiqih). Dengan untaian kalimat yang sangat distingtif, para ulama kontemporer merumuskannya secara filosofis:
الفقه أو الدين هو حصيل و منتج الجدلية بين النصوص والحوادث
Artinya: “Fiqih atau agama adalah hasil dan buah manis dari proses dialektika yang tiada henti antara teks-teks suci dan realitas empiris yang terjadi.”
Tanpa adanya dialektika ini, teks akan kehilangan kontekstualisasinya, sementara realitas akan kehilangan arah spiritualitasnya. Fiqih bukanlah benda mati yang dipajang di museum sejarah, melainkan sebuah entitas hidup yang terus berdialog dengan zaman.
Dua Sayap Ijtihad: Membaca Kitab Suci dan Jagat Raya
Memahami teks adalah tugas ijtihad yang sangat mulia, namun membaca dan membedah realitas adalah tugas ijtihad lain yang tingkat kemuliaannya sama sekali tidak boleh dipandang sebelah mata. Dalam khazanah Ushul Fiqih, para ulama terdahulu telah membagi beban kerja intelektual ini ke dalam dua kategori metodologis yang presisi:
Pertama, Ijtihad bi Takhrij al-Manath. Proses ijtihad yang berfokus untuk menemukan, menggali, dan merumuskan illat (motif atau rasio legis) hukum yang terkandung di dalam teks. Kedua, Ijtihad bi Tahqiq al-Manath. Proses ijtihad lanjutan untuk memverifikasi, menguji, dan memastikan apakah illat hukum yang telah dirumuskan dari teks tersebut benar-benar wujud dan cocok secara aplikatif di dalam realitas kehidupan nyata.
Seorang ahli fiqih yang mumpuni tidak boleh pincang. Jika ia hanya menguasai jenis ijtihad yang pertama, ia akan melahirkan hukum yang mengawang-awang di langit teologis. Sebaliknya, jika ia hanya berpijak pada yang kedua tanpa panduan yang pertama, ia akan kehilangan pegangan prinsipilnya.
Isham Ahmad Ibn Al-Basyir, seorang ulama dan pemikir kontemporer terkemuka asal Sudan, mempertegas dikotomi yang saling melengkapi ini. Beliau menyatakan bahwa fiqih secara epistemologis terbagi menjadi dua dimensi makro:
فقه عن الله فيما شرع وفقه عن الله فيما خلق
Artinya: “Memahami hukum Allah yang disyariatkan dalam kitab suci-Nya (Teks), dan memahami hukum Allah yang diciptakan di dalam bentangan jagat raya (Realitas).”
Pandangan brilian ini mendobrak batas pemikiran tradisional yang sering kali memenjarakan istilah “hukum Allah” hanya pada teks-teks tertulis. Menurut beliau, sumber hukum Islam sesungguhnya bersifat biner namun integratif: ia tidak hanya bersumber pada kitab suci yang dibaca (al-Qur’an al-Maqru’), melainkan juga pada semesta alam yang diciptakan dan digelar oleh-Nya (al-Kawn al-Masthur).
Moderasi Beragama Berbasis Keseimbangan Epistemologis
Keseimbangan dalam membaca dua sumber besar inilah, teks dan alam raya, yang menjadi jangkar utama dari moderasi beragama (wasathiyah). Keduanya sama-sama valid, sama-sama otoritatif, dan yang paling mendasar: keduanya sama-sama bersumber dari Allah SWT.
Teks adalah firman-Nya (Qauliyah), sedangkan alam raya berserta dinamika sosial di dalamnya adalah tindakan dan ciptaan-Nya (Kauniyah). Mustahil ada kontradiksi hakiki antara apa yang difirmankan-Nya dengan apa yang diciptakan-Nya.
Sikap ekstrem (tatharruf), radikal, maupun liberalisme yang kebablasan, sejatinya lahir dari ketidakseimbangan akut dalam membaca kedua sumber hukum tersebut. Pertama, para pembaca teks yang literalis sering kali merasa diri mereka sebagai golongan yang paling benar, paling suci, dan paling religius di hadapan para pembaca realitas. Mereka menganggap sosiolog, antropolog, atau ekonom sebagai entitas sekuler yang terpisah dari agama.
Kedua, sebaliknya, para pembaca realitas yang abai terhadap teks sering kali terjebak pada pragmatisme ekstrem, mengorbankan prinsip-prinsip dasar agama demi dalih tuntutan zaman.
Ketika salah satu kutub ini mendominasi dan menegasikan kutub lainnya, maka harmoni beragama akan runtuh. Kesalehan ritual akan terputus dari kesalehan sosial, dan agama berubah menjadi dogma yang menakutkan, bukan lagi rahmat bagi sekalian alam (rahmatan lil alamin).
Jangan Suguhi Umat dengan “Fiqih yang Belum Matang”
Fiqih, agama, ataupun produk hukum yang dirumuskan secara parsial, hanya melihat teks dengan membutakan mata dari realitas, atau sebaliknya, adalah sebuah produk pemikiran yang mentah dan setengah jadi.
Dalam analogi kuliner, menyuguhkan fiqih yang tekstualis tanpa kontekstualisasi sosial laksana memberikan makanan yang belum matang kepada orang yang sedang lapar. Alih-alih memberikan gizi dan energi, makanan mentah tersebut justru akan membuat perut mereka sakit, merusak pencernaan, dan pada gilirannya, membuat mereka bertingkah laku aneh serta mengganggu kenyamanan orang-orang di sekitarnya.
Umat hari ini membutuhkan asupan keagamaan yang bergizi tinggi, sehat, dan matang secara metodologis. Sudah saatnya para pemikir, ulama, dan akademisi Muslim tidak lagi sekadar mendiktekan apa yang tertulis dalam teks-teks abad pertengahan secara mentah.
Tantangan modernitas yang kompleks memerlukan keberanian intelektual untuk mempertemukan teks yang suci dan abadi dengan dunia nyata yang terus berubah. Hanya melalui ijtihad yang seimbang antara teks dan realitas, Islam akan senantiasa hadir sebagai solusi yang relevan, menyejukkan, dan membawa kedamaian bagi peradaban manusia. Wallahu a’lam bisshawab.
***
*) Oleh: Salman Akif Faylasuf (Alumni Ponpes Salafiyah Syafi'iyah Sukorejo dan Ponpes Nurul Jadid Paiton)
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi indonara.id
