![]() |
| Mahruz Ali, Ketua PC PMII Kutai Timur. |
Kutai, Indonara - Ketua PC PMII Kutai Timur, Mahruz Ali, mendesak Presiden membentuk tim investigasi independen untuk mengusut secara menyeluruh dugaan persoalan pengadaan batu bara yang belakangan menjadi perhatian publik. Desakan tersebut juga berkaitan dengan pemadaman listrik yang sempat terjadi di Kalimantan Timur, daerah yang selama ini menjadi salah satu penopang utama pasokan batu bara nasional.
Menurut Mahruz, rangkaian peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai tata kelola energi nasional, transparansi pengelolaan sumber daya alam, serta komitmen negara dalam memberikan kepastian kepada masyarakat, terutama di wilayah penghasil energi.
"Warga Kalimantan Timur memiliki alasan untuk merasa resah. Daerah ini menjadi salah satu penyumbang energi nasional, tetapi masyarakat masih menghadapi persoalan mendasar ketika terjadi pemadaman listrik dan muncul dugaan kasus pengadaan batu bara. Publik tentu bertanya bagaimana tata kelola sektor energi dijalankan," kata Mahruz dalam keterangannya.
Ia menilai pemadaman listrik yang terjadi di Kalimantan Timur memperlihatkan bahwa persoalan energi memiliki dimensi yang lebih luas daripada gangguan operasional. Di tengah melimpahnya sumber daya alam, masyarakat menginginkan kepastian bahwa pengelolaan energi benar-benar berpihak kepada kepentingan publik dan dilaksanakan secara akuntabel.
Mahruz juga menyoroti dugaan kasus pengadaan batu bara yang menyeret nama Jampidsus Febri. Menurutnya, proses penanganan perkara tersebut perlu dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi yang terus berkembang di tengah masyarakat.
"Apabila persoalan ini dibiarkan berlarut-larut, masyarakat akan terus mempertanyakan arah penyelesaiannya. Ketika pertanyaan publik tidak dijawab melalui proses hukum yang transparan, kecurigaan akan semakin besar. Padahal kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum merupakan modal penting dalam kehidupan bernegara," ucapnya.
Atas dasar itu, Mahruz meminta Presiden mengambil langkah politik dan hukum dengan membentuk tim investigasi independen yang melibatkan lintas lembaga penegak hukum. Menurutnya, tim tersebut perlu diisi unsur Polri, Kejaksaan Agung, KPK, serta Komisi III DPR RI agar proses penelusuran berlangsung objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Presiden perlu mengambil langkah tegas dengan membentuk tim investigasi independen yang melibatkan Polri, Kejaksaan Agung, KPK, dan Komisi III DPR RI. Kehadiran tim tersebut bertujuan memastikan seluruh dugaan diperiksa secara objektif, transparan, serta memberikan kepastian kepada masyarakat," ujarnya.
Ia menambahkan, tim investigasi harus memiliki mandat yang jelas untuk mengungkap fakta-fakta yang relevan dan menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Langkah tersebut dinilai penting agar setiap dugaan diuji melalui mekanisme hukum yang sah dan menghasilkan kepastian hukum.
"Persoalan ini menyangkut marwah penegakan hukum. Apabila seluruh proses dilakukan secara terbuka, masyarakat akan memperoleh kepastian. Jika memang tidak ditemukan pelanggaran, hasilnya dapat dijelaskan kepada publik. Apabila terdapat pelanggaran, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas tanpa memandang siapa pun," tegasnya.
Mahruz juga menyoroti kondisi Kalimantan Timur sebagai daerah penghasil batu bara yang masih menghadapi berbagai persoalan di sektor energi. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi ironi yang perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat.
"Jangan sampai Kalimantan Timur dipandang sebatas wilayah penghasil energi nasional. Masyarakat di daerah ini juga berhak memperoleh pelayanan energi yang andal, tata kelola yang transparan, serta kepastian bahwa sumber daya alam dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," tambahnya.
PC PMII Kutai Timur berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret guna merespons keresahan masyarakat. Mahruz menilai penyelesaian yang cepat, terbuka, dan independen akan menjadi bagian penting dalam memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi negara.
"Apabila negara ingin memulihkan kepercayaan masyarakat, maka proses investigasi harus segera dilakukan secara independen. Dalam perkara ini, yang dipertaruhkan mencakup nama baik institusi, wibawa penegakan hukum, dan kepercayaan publik terhadap negara," pungkas Mahruz.
.jpeg)