![]() |
| Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Fraksi PDI Perjuangan, Arief Hidayat. |
Probolinggo, Indonara - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo bersama Pemerintah Kabupaten Probolinggo telah menyepakati Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Pesantren. Regulasi tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat eksistensi pesantren sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
Bagi Fraksi PDI Perjuangan, pengesahan perda menjadi awal dari proses panjang untuk menghadirkan manfaat yang nyata bagi pesantren. Fokus berikutnya tertuju pada pelaksanaan regulasi melalui program-program yang tepat sasaran dan mampu menjawab kebutuhan pesantren, santri, serta masyarakat.
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Probolinggo dari Fraksi PDI Perjuangan, Arief Hidayat atau Cak Dayat, menegaskan bahwa keberadaan Perda Fasilitasi Pesantren perlu segera diikuti dengan langkah konkret dari pemerintah daerah.
"Perda ini menjadi pintu masuk untuk memperkuat peran pesantren. Selanjutnya, pemerintah daerah perlu menerjemahkan regulasi tersebut ke dalam program yang memberikan manfaat nyata bagi pesantren, santri, dan masyarakat," ucap Cak Dayat.
Ia menjelaskan, substansi Perda Fasilitasi Pesantren mengacu pada penguatan tiga fungsi utama pesantren, yaitu pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Bentuk fasilitasi yang dapat diberikan pemerintah daerah meliputi dukungan sarana dan prasarana, peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan kemitraan program, serta pemberdayaan ekonomi pesantren.
Fraksi PDI Perjuangan juga mengingatkan pentingnya pemahaman yang utuh terhadap ruang lingkup perda tersebut. Menurut Cak Dayat, regulasi itu mengatur fasilitasi terhadap lembaga pesantren sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
"Perlu ada pemahaman yang sama bahwa Perda Fasilitasi Pesantren mengatur dukungan terhadap kelembagaan pesantren sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Program insentif guru ngaji memiliki mekanisme dan dasar pengaturan tersendiri," katanya.
Terkait program insentif guru ngaji, Fraksi PDI Perjuangan mendorong Pemerintah Kabupaten Probolinggo menyusun standar dan kriteria penerima secara objektif, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut Cak Dayat, penyusunan kriteria tersebut penting agar penyaluran insentif berlangsung secara adil dan tepat sasaran. "Program insentif guru ngaji patut mendapat dukungan. Karena itu, perlu disusun ukuran yang jelas, mulai dari kompetensi, masa pengabdian, intensitas mengajar, hingga indikator lain yang disepakati secara terbuka. Dengan demikian, pelaksanaan program memiliki kepastian dan memenuhi prinsip keadilan," jelasnya.
Ia menambahkan, keberadaan standar penerima insentif juga dapat menjaga keberlanjutan program sekaligus meminimalkan potensi kecemburuan sosial serta persoalan hukum pada masa mendatang.
Selain mendorong penyusunan kriteria insentif, Fraksi PDI Perjuangan meminta Pemerintah Kabupaten Probolinggo segera menyusun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan pelaksana Perda Fasilitasi Pesantren. Kehadiran peraturan tersebut dinilai penting agar seluruh ketentuan dalam perda dapat diterapkan secara efektif.
"Perda yang baik merupakan perda yang dapat dilaksanakan. Karena itu, kami berharap Peraturan Bupati segera disusun agar seluruh bentuk fasilitasi kepada pesantren memiliki mekanisme yang jelas, terukur, dan memberikan kepastian dalam pelaksanaannya," tutur Cak Dayat.
Perda Fasilitasi Pesantren juga mengamanatkan pengaturan lebih lanjut melalui Peraturan Bupati, termasuk tata cara fasilitasi, koordinasi, pembinaan, serta pengawasan.
"Regulasi tersebut mampu memperkuat posisi pesantren sebagai pusat pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Melalui implementasi yang akuntabel dan tepat sasaran, keberadaan perda diharapkan menghadirkan manfaat yang dirasakan secara luas oleh masyarakat Kabupaten Probolinggo," harapnya.
