PKC PMII Jawa Timur: Jangan Ada Intervensi, Penegakan Hukum Harus Berdiri di Atas Supremasi Sipil

Abdur Rozak, Sekretaris PKC PMII Jawa Timur.
Surabaya, Indonara - Sekretaris PKC PMII Jawa Timur, Abdur Rozak, menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus berjalan tanpa intervensi dari kekuatan apa pun. Menurutnya, supremasi sipil merupakan prinsip konstitusional yang wajib dijaga agar proses penegakan hukum tetap independen, profesional, dan berpihak pada keadilan.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri yang tengah mengusut tiga perkara dugaan korupsi bernilai besar. Di tengah proses penyidikan itu, muncul perhatian publik setelah rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ardiansyah, mendapat pengamanan personel TNI.

Rozak menilai pengusutan perkara korupsi harus memperoleh dukungan penuh dari seluruh elemen bangsa. Menurutnya, keberhasilan pemberantasan korupsi sangat ditentukan oleh independensi aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.

"Korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang merampas hak masyarakat dan menghambat pembangunan. Karena itu, setiap proses penegakan hukum harus berjalan tanpa tekanan, intimidasi, maupun intervensi dari pihak mana pun. Penyidik harus diberikan ruang bekerja secara profesional berdasarkan hukum dan alat bukti," katanya, Kamis (09/07/26).

Ia menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum yang menempatkan seluruh warga negara dalam kedudukan yang sama di hadapan hukum. Atas dasar itu, tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap individu maupun institusi ketika aparat sedang menjalankan proses penyidikan.

"Supremasi hukum harus berdiri di atas semua kepentingan. Ketika penyidik telah bekerja berdasarkan prosedur hukum, seluruh pihak wajib menghormati proses tersebut. Tidak ada ruang bagi perlakuan berbeda terhadap siapa pun," tegasnya.

Rozak juga mengingatkan bahwa supremasi sipil merupakan fondasi penting dalam sistem demokrasi Indonesia. Ia berharap setiap lembaga negara tetap menjalankan fungsi dan kewenangannya sesuai dengan konstitusi agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

"Setiap institusi memiliki tugas dan kewenangan yang telah diatur dalam konstitusi. Ketika proses hukum berlangsung, seluruh pihak perlu menjaga profesionalitas serta menghormati mekanisme yang berlaku. Penegakan hukum harus tetap berada dalam koridor hukum pidana sipil sehingga kepercayaan publik terhadap negara dapat terus terpelihara," jelasnya.

Menurut Rozak, pemberantasan korupsi tidak dapat diukur dari banyaknya perkara yang ditangani, melainkan dari keberanian negara memastikan setiap proses hukum berlangsung secara terbuka, akuntabel, dan bebas dari pengaruh kekuasaan. Selain itu, ia menilai masyarakat saat ini semakin kritis dalam mengawasi setiap tahapan penegakan hukum. Oleh sebab itu, transparansi menjadi syarat utama agar tidak muncul spekulasi maupun kecurigaan terhadap proses penyidikan.

"Kepercayaan publik merupakan modal utama dalam pemberantasan korupsi. Negara harus menunjukkan bahwa hukum bekerja secara adil, transparan, dan konsisten. Ketika proses hukum berjalan tanpa intervensi, masyarakat akan melihat bahwa negara benar-benar hadir dalam melawan praktik rasuah," ucapnya.

Kemudian, Rozak mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk organisasi kemahasiswaan, akademisi, dan masyarakat sipil, untuk mengawal proses penegakan hukum secara objektif. Pengawasan publik, menurutnya, menjadi bagian penting dalam memperkuat agenda pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Korupsi adalah musuh bersama. Karena itu, pengawasannya juga menjadi tanggung jawab bersama. Dukungan terhadap aparat penegak hukum harus dibarengi dengan kontrol publik agar setiap proses tetap berjalan sesuai prinsip keadilan, profesionalitas, dan akuntabilitas," tambahnya.

PKC PMII Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk terus mengawal agenda pemberantasan korupsi sebagai bagian dari ikhtiar memperkuat demokrasi dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih. "Organisasi kami berpandangan bahwa supremasi sipil, independensi penegak hukum, dan kesetaraan seluruh warga negara di hadapan hukum merupakan prasyarat utama dalam membangun negara hukum yang demokratis," tutupnya.