![]() |
| Dok: Indonara |
BEM PTNU Se-Nusantara menghormati hak setiap kelompok masyarakat untuk menyampaikan pendapat. Namun, setelah mempertimbangkan berbagai aspek, BEM PTNU Se-Nusantara memutuskan tidak turun dalam aksi pada 27 Agustus 2026.
Keputusan tersebut bukan karena BEM PTNU menolak agenda pemberantasan korupsi. Tetapi juga bukan berarti kami memberikan dukungan tanpa syarat terhadap RUU Perampasan Aset.
Posisi kami sederhana: tidak menolak, tetapi juga tidak memberikan cek kosong.
Bagi kami, RUU Perampasan Aset merupakan isu hukum yang terlalu penting untuk disikapi hanya dengan pilihan “setuju” atau “tidak setuju”. Ada banyak aspek yang harus dilihat secara utuh: substansi pasal, mekanisme perampasan, kewenangan aparat, perlindungan hak warga negara, mekanisme keberatan, pengawasan pengadilan, hingga potensi penyalahgunaan kewenangan.
Karena itu, BEM PTNU memilih mengambil posisi kritis dan konstruktif.
Jangan Terjebak pada Pilihan Biner
Pemberantasan korupsi merupakan agenda penting negara. Tetapi dalam negara hukum, pemberantasan kejahatan tidak boleh dilepaskan dari prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Demikian pula dengan RUU Perampasan Aset.
Kita tidak ingin regulasi yang seharusnya menjadi instrumen pemberantasan kejahatan justru menimbulkan persoalan baru dalam pelaksanaannya.
Namun, pada saat yang sama, kita juga tidak ingin kekhawatiran terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan membuat negara kehilangan instrumen untuk memulihkan aset hasil tindak pidana.
Di titik inilah sikap BEM PTNU berada.
Kami tidak mengatakan RUU Perampasan Aset harus ditolak. Kami juga belum pada posisi mengatakan bahwa RUU tersebut harus diterima begitu saja.
Yang kami tuntut adalah pembahasan yang terbuka, matang, transparan, dan melibatkan publik secara bermakna.
27 Agustus BEM PTNU Memilih Tidak Turun
Atas dasar pertimbangan tersebut, BEM PTNU Se-Nusantara tidak akan mengerahkan massa untuk mengikuti aksi 27 Agustus 2026.
Kami memilih untuk tidak menjadikan isu RUU Perampasan Aset sebagai sekadar pertarungan antara kelompok yang mendukung dan kelompok yang menolak.
Bagi kami, demokrasi tidak hanya berbicara mengenai siapa yang paling banyak turun ke jalan. Demokrasi juga berbicara tentang kualitas argumentasi dan sejauh mana masyarakat dapat mengawasi proses pengambilan keputusan negara.
Karena itu, BEM PTNU akan tetap mengikuti perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset dan memberikan perhatian terhadap substansi yang sedang dibahas.
Jika terdapat pasal yang berpotensi merugikan masyarakat, kami akan mengkritisinya.
Jika terdapat mekanisme yang memperkuat pemberantasan korupsi, kami akan mengapresiasinya.
Jika terdapat ruang yang masih belum jelas, kami akan meminta penjelasan dan perbaikan.
Sikap kami akan mengikuti substansi, bukan tekanan politik.
Negara Harus Tegas, Tetapi Tetap Terukur
BEM PTNU berpandangan bahwa negara memang membutuhkan instrumen hukum yang efektif untuk menghadapi kejahatan korupsi.
Namun, efektivitas hukum tidak boleh diukur hanya dari seberapa besar kewenangan yang diberikan kepada aparat.
Efektivitas hukum juga harus diukur dari seberapa kuat mekanisme pengawasannya.
Sebab kita tidak sedang membangun hukum untuk satu rezim, satu pemerintahan, atau satu kelompok tertentu. Kita sedang membangun hukum yang akan berlaku lintas pemerintahan dan lintas generasi.
Karena itu, setiap kewenangan besar harus disertai dengan kontrol yang besar pula.
Harus ada kepastian mengenai objek yang dapat dirampas, prosedur yang harus ditempuh, mekanisme pengawasan, hak pihak yang terdampak, serta ruang untuk mengajukan keberatan apabila terjadi kekeliruan.
Kami Tidak Menolak, Tetapi Kami Akan Mengawasi
BEM PTNU Se-Nusantara tidak ingin mengambil posisi populis hanya karena sebuah isu sedang ramai.
Kami juga tidak ingin menggunakan isu pemberantasan korupsi untuk membangun polarisasi baru di tengah masyarakat.
Kami memilih berdiri di tengah: tidak menolak RUU Perampasan Aset, tetapi tidak pula memberikan dukungan tanpa melihat substansinya.
Kami menghormati mereka yang memilih turun ke jalan pada 27 Agustus.
Namun, kami memilih jalan yang berbeda.
Kami tidak turun aksi, tetapi bukan berarti diam.
Kami tidak menolak, tetapi bukan berarti menerima begitu saja.
Kami tidak memberikan cek kosong kepada siapa pun.
Bagi BEM PTNU Se-Nusantara, yang harus dikawal bukan hanya lahirnya sebuah undang-undang, tetapi juga bagaimana undang-undang itu nantinya bekerja dan kepada siapa kewenangan tersebut dapat digunakan.
Sebab hukum yang baik bukan hanya hukum yang keras kepada kejahatan, tetapi juga hukum yang mampu memastikan kekuasaan tidak berjalan tanpa batas.
27 Agustus kami memilih tidak turun ke jalan. Kami memilih mengawal dengan kepala dingin, membaca dengan kritis, dan bersuara berdasarkan kepentingan publik.
Karena bagi kami, dalam perkara sebesar ini, tergesa-gesa bukan keberanian, dan berhati-hati bukan berarti takut.
Oleh: Achmad Baha’ur Rifqi, Presidium Nasional BEM PTNU Se-Nusantara
