![]() |
| Sekretaris DPW PKB Jatim sekaligus Anggota Komisi C DPRD Jatim, Multazamudz Dzikri (Dok: Indonara) |
Surabaya, Indonara — Fraksi PKB DPRD Jawa Timur mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur menjadi teladan dalam pemenuhan hak penyandang disabilitas, khususnya dalam membuka kesempatan kerja yang inklusif di lingkungan Pemprov Jatim dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Dorongan tersebut disampaikan Sekretaris DPW PKB Jatim sekaligus Anggota Komisi C DPRD Jatim, Multazamudz Dzikri, setelah DPRD bersama Pemprov Jatim menyepakati pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak bagi Penyandang Disabilitas dalam rapat paripurna, Senin (28/9/2026). Pengesahan itu menjadi landasan hukum baru untuk memperkuat pemenuhan hak penyandang disabilitas di Jawa Timur.
Multazamudz mengatakan, pengesahan Perda tersebut harus menjadi momentum untuk memastikan semangat perlindungan dan kesetaraan tidak berhenti pada aturan normatif. Menurutnya, Pemprov Jatim harus menunjukkan keteladanan melalui implementasi yang terukur, transparan, dan dapat dipantau masyarakat.
“Keteladanan Pemerintah Provinsi dalam pemenuhan kuota 2% ASN Pemprov dan pegawai BUMD secara riil dan transparan,” kata Multazamudz dalam pandangan akhir Fraksi PKB pada rapat paripurna DPRD Jatim, Senin (28/9/2026).
Dalam ketentuan yang dibahas, kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas diarahkan pada pemenuhan kuota minimal 2 persen di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan BUMD, serta 1 persen pada perusahaan swasta. Fraksi PKB menilai ketentuan tersebut perlu disertai mekanisme pemantauan dan evaluasi secara berkala agar tidak sekadar menjadi angka dalam regulasi.
“Kuota 2% harus diwujudkan secara riil dan transparan, disertai mekanisme pemantauan dan evaluasi berkala agar hak penyandang disabilitas benar-benar terpenuhi,” tegas Multazamudz dalam postingan instagramnya.
Multazamudz menambahkan, regulasi harus hadir dalam praktik, mulai dari proses rekrutmen, penganggaran, pelayanan publik, hingga pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam kehidupan sehari-hari.
“Fraksi PKB ingin memastikan semangat perubahan tidak berhenti pada tataran normatif belaka, tetapi benar-benar memberikan dampak bagi penyandang disabilitas,” ujarnya.
Menurut dia, Pemprov Jatim dan BUMD perlu menjadi contoh terlebih dahulu dalam penerapan kebijakan tersebut. Dengan begitu, implementasi Perda tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi benar-benar membuka ruang yang setara bagi penyandang disabilitas untuk bekerja dan berkontribusi sesuai kompetensinya.
“Regulasi harus hadir dalam praktik, penganggaran, pelayanan, dan pemenuhan hak secara nyata,” kata Multazamudz.
Ia juga menekankan pentingnya aturan turunan setelah Perda disahkan. DPRD Jatim sebelumnya telah mendorong Pemprov segera menyiapkan regulasi pelaksana agar ketentuan dalam Perda dapat diterapkan secara konkret.
Adapun Perda tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak bagi Penyandang Disabilitas disahkan bersama DPRD dan Pemprov Jatim pada 28 September 2026. Setelah pengesahan, regulasi tersebut akan diproses untuk mendapatkan nomor registrasi dari Kementerian Dalam Negeri sebelum diundangkan.
Bagi Fraksi PKB, pengesahan Perda merupakan langkah penting, tetapi pekerjaan berikutnya adalah memastikan seluruh amanat regulasi benar-benar dirasakan oleh penyandang disabilitas.
“Kuota kerja untuk penyandang disabilitas sebesar 2% di Pemerintah Provinsi dan BUMD, serta 1% di perusahaan swasta,” ujar Multazamudz.
Ia berharap Jawa Timur dapat menunjukkan praktik pemerintahan yang inklusif dengan memastikan penyandang disabilitas memperoleh kesempatan yang setara, bukan hanya dalam regulasi, tetapi juga dalam akses pekerjaan, pelayanan, penganggaran, dan ruang partisipasi publik.
