![]() |
| Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Probolinggo dari Fraksi PDI Perjuangan, Arief Hidayat (Dok: Indonara) |
Kunjungan tersebut dilakukan untuk mendapatkan penjelasan langsung mengenai mekanisme pemutakhiran DTSEN dan perubahan desil, menyusul banyaknya keluhan masyarakat di Kabupaten Probolinggo yang mengalami perubahan status desil dan kemudian berdampak terhadap akses mereka terhadap berbagai program perlindungan sosial.
“Banyak masyarakat mempertanyakan kenapa desil mereka berubah. Bahkan ada yang sebelumnya menerima program perlindungan sosial kemudian mengalami perubahan status. Karena itu kami datang ke Kemensos untuk memastikan bagaimana sebenarnya mekanisme perhitungan, pemutakhiran, dan pengawasan DTSEN agar benar-benar menggambarkan kondisi riil masyarakat,” ujar Cak Dayat.
Menurut Cak Dayat, persoalan utama bukan hanya pada perubahan desil, tetapi juga sejauh mana masyarakat memperoleh informasi mengenai alasan perubahan tersebut.
Ia meminta Kementerian Sosial melakukan penguatan transparansi pada aplikasi Cek Bansos, sehingga ketika masyarakat melakukan pengecekan tidak hanya mendapatkan informasi mengenai posisi desil, tetapi juga dapat mengetahui faktor atau indikator yang menyebabkan perubahan tersebut.
“Kalau masyarakat hanya melihat desilnya berubah tanpa mengetahui apa penyebabnya, tentu mereka akan bertanya dan melakukan sanggahan. Tetapi kalau penyebabnya bisa ditampilkan secara jelas, masyarakat bisa menilai sendiri apakah data tersebut memang sesuai dengan kondisi mereka atau justru ada data yang harus dikoreksi,” jelasnya.
Cak Dayat menilai keterbukaan informasi tersebut penting untuk menghindari kesalahpahaman sekaligus mendorong masyarakat ikut berpartisipasi dalam memperbaiki kualitas DTSEN.
“Jangan sampai masyarakat merasa tiba-tiba desilnya berubah, tetapi tidak tahu apa yang menyebabkan perubahan itu. Informasi yang utuh akan membuat proses koreksi data menjadi lebih objektif,” tambahnya.
Perubahan Desil Berdampak ke Banyak Program
Cak Dayat juga menyoroti dampak perubahan desil terhadap akses masyarakat terhadap berbagai program pemerintah, mulai dari Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan sembako/BPNT, PBI-JKN, hingga program pendidikan seperti KIP Kuliah.
Menurutnya, persoalan tersebut sangat dirasakan masyarakat ketika perubahan desil terjadi bertepatan dengan kebutuhan administratif program tertentu.
“Contohnya dalam pengajuan KIP Kuliah. Ada masyarakat yang membutuhkan program tersebut, tetapi kemudian terkendala karena perubahan desil. Persoalannya menjadi lebih rumit ketika masyarakat membutuhkan perubahan atau koreksi data dalam waktu cepat, sementara proses pemutakhiran memiliki tahapan dan waktu tersendiri,” ungkapnya.
Dalam materi yang disampaikan Pusdatin Kesos Kemensos RI, perubahan DTSEN dilakukan secara berkala dan penentuan tingkat kesejahteraan/desil melibatkan BPS. Materi tersebut juga menjelaskan bahwa DTSEN terus dimutakhirkan untuk meningkatkan akurasi dan terdapat mekanisme usulan pembaruan data melalui SIKS-NG maupun aplikasi Cek Bansos.
Cak Dayat Dorong Akselerasi untuk Kasus Tertentu
Cak Dayat menilai salah satu persoalan yang perlu mendapatkan perhatian adalah kecepatan perubahan desil untuk kasus-kasus tertentu yang memiliki batas waktu atau kebutuhan administratif mendesak.
“Kalau perubahan desil secara reguler dilakukan oleh BPS dalam periode tertentu, tentu kita harus menghormati mekanisme tersebut. Tetapi kami berharap ada ruang akselerasi untuk kasus-kasus tertentu yang memang mendesak dan dapat dibuktikan secara administratif maupun faktual,” ujarnya.
Menurutnya, kebutuhan tersebut tidak berarti mengubah standar validasi atau mengabaikan proses verifikasi. Justru mekanisme akselerasi harus tetap berbasis verifikasi yang ketat agar tidak membuka ruang manipulasi data.
“Misalnya ada anak yang sedang mengurus KIP Kuliah dan membutuhkan data kesejahteraan sebagai salah satu persyaratan. Kalau memang terdapat kekeliruan atau perubahan kondisi yang bisa diverifikasi, jangan sampai hak anak tersebut hilang hanya karena menunggu siklus pemutakhiran berikutnya,” kata Cak Dayat.
Ia berharap Kemensos bersama BPS dapat melihat kebutuhan tersebut sebagai bagian dari penyempurnaan sistem pelayanan data sosial.
“Harapannya bukan semua perubahan harus dipercepat. Tetapi harus ada mekanisme khusus untuk kondisi tertentu yang memang mendesak, terukur, dapat diverifikasi, dan memiliki batas waktu pelayanan,” tegasnya.
Desa Harus Diperkuat, Bukan Menjadi Kambing Hitam
Cak Dayat juga meminta agar proses perbaikan DTSEN tidak berhenti pada pemerintah pusat. Sinergi antara kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pemerintah desa harus diperkuat.
Ia juga meminta desa-desa di Kabupaten Probolinggo yang belum memiliki operator SIKS-NG segera mempercepat pembuatan akun dan berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Probolinggo untuk peningkatan kapasitas operator.
“Desa merupakan salah satu pintu penting dalam proses pemutakhiran data. Karena itu jangan sampai ada desa yang belum siap secara sistem maupun sumber daya manusianya,” katanya.
Dalam mekanisme yang dipaparkan Kemensos, proses usulan data memang melibatkan pemerintah desa/kelurahan, pemerintah daerah, masyarakat, serta mekanisme melalui aplikasi SIKS-NG dan Cek Bansos. Pemerintah daerah juga memiliki fungsi pembinaan, pemantauan, dan verifikasi terhadap proses pengelolaan data di tingkat desa/kelurahan.
Karena itu, Cak Dayat meminta agar masyarakat tidak serta-merta menyalahkan pemerintah desa atau pendamping sosial ketika terjadi perubahan desil.
“Justru kita harus memahami dulu bagaimana alur datanya. Jangan sampai karena informasi yang tidak utuh, pemerintah desa atau pendamping sosial yang menjadi sasaran tuduhan, padahal perubahan data memiliki mekanisme dan kewenangan yang berjenjang,” ujarnya.
Validasi Harus Objektif dan Bebas Kepentingan
Selain transparansi dan kecepatan pelayanan, Cak Dayat menekankan pentingnya pengawasan terhadap proses validasi perubahan data.
“Data kemiskinan dan data penerima bantuan sosial menyangkut hak masyarakat. Karena itu validasinya harus objektif, berbasis kondisi sosial ekonomi yang sebenarnya, dan harus dijaga agar tidak dipengaruhi kepentingan politik lokal maupun kepentingan lainnya,” tegasnya.
Menurutnya, kualitas DTSEN akan sangat menentukan ketepatan berbagai program pemerintah.
“Kalau datanya benar, programnya akan lebih tepat. Tetapi kalau datanya bermasalah, dampaknya bukan hanya pada satu program. Bisa merembet ke bansos, jaminan kesehatan, pendidikan, dan berbagai program perlindungan sosial lainnya,” jelasnya.
Cak Dayat berharap diskusi dengan Kemensos RI menjadi bagian dari upaya memperkuat perbaikan tata kelola DTSEN di Kabupaten Probolinggo.
“Yang kita perjuangkan bukan sekadar angka desil. Yang kita perjuangkan adalah bagaimana data negara benar-benar menggambarkan kondisi masyarakat dan tidak menjadi penghalang bagi warga yang memang membutuhkan untuk mendapatkan haknya,” pungkasnya.
