PMII Probolinggo Desak Kapolres Klarifikasi Dugaan Pelepasan Dua Orang dalam Kasus Rokok Ilegal

Ketua Umum (Ketum) Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Probolinggo, Muhammad Andi Fauzan (Dok: Indonara) 
Probolinggo, Indonara - 
Penanganan dugaan kasus peredaran rokok ilegal oleh Polres Probolinggo menuai sorotan setelah aksi demonstrasi organisasi masyarakat Madas Sedarah di depan Mapolres Probolinggo, Rabu (28/10/2026) malam. Ketua Umum (Ketum) Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Probolinggo, Muhammad Andi Fauzan, mempertanyakan keputusan kepolisian yang memperbolehkan dua orang terkait perkara tersebut dijemput seusai audiensi dengan massa.

Peristiwa itu menjadi perhatian setelah puluhan anggota Madas Sedarah memblokade jalur Pantura Probolinggo–Situbondo selama sekitar dua jam. Massa mendesak kepolisian memberikan kejelasan mengenai dua rekannya yang diduga diamankan dalam perkara rokok ilegal.

Aksi berakhir setelah perwakilan massa melakukan audiensi dengan jajaran Polres Probolinggo. Wakapolres Probolinggo, Kompol Yanuar Rizal Ardianto, menyebut peristiwa tersebut dipicu kesalahpahaman antara kepolisian dan pihak Madas Sedarah.

Meski demikian, penjelasan tersebut menyisakan pertanyaan mengenai status hukum kedua orang itu, proses penanganan perkara yang sebelumnya dilakukan, serta dasar kepolisian memperbolehkan keduanya meninggalkan Mapolres.

*PMII Pertanyakan Independensi Penegakan Hukum*

Menanggapi peristiwa tersebut, Ketum PC PMII Probolinggo, Muhammad Andi Fauzan, menilai kepolisian perlu memberikan penjelasan yang lebih terbuka agar tidak muncul persepsi bahwa proses penegakan hukum dapat berubah akibat tekanan massa.

Menurut Fauzan, tindakan kepolisian dalam menangani suatu perkara harus berpedoman pada ketentuan hukum acara pidana, bukan ditentukan oleh besarnya tekanan dari kelompok tertentu.

“Kami mempertanyakan apa yang sebenarnya terjadi dalam penanganan perkara ini. Jika benar seseorang yang telah berstatus tersangka atau menjalani penahanan kemudian dilepaskan hanya karena tekanan massa, tentu hal tersebut menjadi persoalan serius bagi integritas penegakan hukum. Kepolisian harus menjelaskan dasar hukum setiap keputusan yang diambil,” tegas Fauzan saat diwawancarai.

Ia menilai kejelasan status hukum kedua orang tersebut merupakan hal mendasar yang tidak boleh diabaikan. Sebab, terdapat perbedaan konsekuensi hukum antara seseorang yang dimintai keterangan, ditangkap, ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan.

Karena itu, Fauzan meminta Polres Probolinggo tidak berhenti pada penjelasan bahwa peristiwa tersebut hanya merupakan kesalahpahaman.

"Publik membutuhkan penjelasan hukum, bukan hanya keterangan bahwa persoalan sudah selesai melalui audiensi. Apakah kedua orang itu sebelumnya diperiksa sebagai saksi, telah ditetapkan sebagai tersangka, atau sedang menjalani penahanan? Jika mereka memang dilepaskan, apa dasar hukumnya? Pertanyaan-pertanyaan ini harus dijawab secara terbuka,” ujarnya.

Fauzan menegaskan bahwa kepolisian mempunyai kewenangan untuk mengambil tindakan sesuai hukum, termasuk mengakhiri penangkapan atau penahanan apabila tidak terdapat dasar yang sah. Namun, setiap keputusan tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan secara prosedural.

Menurutnya, apabila benar terdapat keputusan yang diambil semata-mata untuk meredam tekanan massa, tindakan tersebut berpotensi menimbulkan preseden buruk dalam penegakan hukum.

*Desak Kapolres Klarifikasi dan Sampaikan Permintaan Maaf Jika Terbukti Ada Pelanggaran*

Atas peristiwa tersebut, Fauzan mendesak Kapolres Probolinggo memberikan klarifikasi resmi secara terbuka mengenai kronologi penanganan perkara dugaan rokok ilegal yang menjadi pemicu demonstrasi Madas Sedarah.

Klarifikasi itu, menurutnya, harus mencakup status hukum kedua orang yang dipersoalkan, dasar tindakan kepolisian sebelum demonstrasi, serta keputusan yang diambil setelah audiensi berlangsung.

Fauzan juga meminta Kapolres Probolinggo menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran prosedur atau keputusan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

“Kami mendesak Kapolres Probolinggo segera memberikan klarifikasi secara terbuka. Jika terbukti ada keputusan yang bertentangan dengan prosedur hukum, Kapolres harus bertanggung jawab dan menyampaikan permintaan maaf kepada publik. Kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian harus dijaga melalui keterbukaan dan akuntabilitas,” ujarnya.

Ia menegaskan, PC PMII Probolinggo akan mempertimbangkan langkah lanjutan apabila tuntutan klarifikasi tersebut tidak memperoleh tanggapan yang memadai.

Langkah itu dapat berupa pengaduan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri maupun penyampaian laporan kepada jajaran kepolisian di tingkat yang lebih tinggi untuk meminta pemeriksaan terhadap prosedur penanganan perkara.

“Apabila Kapolres Probolinggo tidak memberikan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan, kami akan mempertimbangkan langkah hukum dan melaporkan persoalan ini kepada institusi pengawas maupun pimpinan kepolisian di tingkat atas. Kami ingin memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan ataupun keputusan yang diambil di luar mekanisme hukum,” tegas Fauzan.

Menurutnya, pengawasan terhadap tindakan aparat bukan dimaksudkan untuk mengintervensi proses penegakan hukum, melainkan memastikan seluruh kewenangan kepolisian dijalankan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Fauzan berharap Polres Probolinggo segera membuka informasi yang diperlukan agar tidak berkembang spekulasi di tengah masyarakat.

Ia menegaskan bahwa kepastian hukum tidak hanya berkaitan dengan penanganan suatu perkara, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap institusi yang diberi kewenangan untuk menegakkan hukum.

“Persoalan ini harus dijelaskan secara terang. Jangan sampai publik justru mempertanyakan apakah hukum ditegakkan berdasarkan aturan atau dapat berubah karena tekanan massa. Kepolisian harus menunjukkan bahwa setiap keputusan memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.