![]() |
Sosialisasi Bea Cukai Probolinggo bersama Dinas Kominfo Kabupaten Probolinggo. |
Probolinggo, Indonara - Dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Probolinggo mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan dan pelaporan peredaran rokok ilegal di wilayah masing-masing.
Hal ini disampaikan oleh dua perwakilan Bea Cukai Probolinggo, Dwi Rahayu Nandayani dan Arrizal Fatoni, dalam siaran podcast informatif Radio Bromo FM yang ditayangkan langsung pada Selasa (24/6/2025) pukul 10.00–11.00 WIB dari Studio Bromo FM, Gedung Islamic Center (GIC) Kota Kraksaan.
Dalam dialog tersebut, dibahas pentingnya keterlibatan masyarakat untuk menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan penerimaan negara.
Dwi Rahayu mengungkapkan bahwa Bea Cukai Probolinggo memiliki target penerimaan negara tahun 2025 sebesar Rp1,28 triliun, yang sebagian besar bersumber dari sektor cukai hasil tembakau. Ia menekankan bahwa peredaran rokok ilegal merupakan pelanggaran serius yang dapat dikenai sanksi pidana.
“Rokok ilegal merugikan negara secara langsung. Setiap batang yang beredar tanpa cukai resmi berarti hilangnya potensi dana pembangunan. Dana cukai seperti DBHCHT digunakan untuk membangun jalan, jembatan, fasilitas kesehatan, hingga mendukung kegiatan sosial,” jelas Dwi.
Sementara itu, Arrizal Fatoni menjelaskan beberapa ciri umum rokok ilegal, seperti ketiadaan pita cukai, penggunaan pita cukai palsu, hingga penyalahgunaan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. Ia mendorong masyarakat untuk lebih proaktif dalam pelaporan.
“Masyarakat bisa menyampaikan laporan melalui Bravo Bea Cukai di 1500225, WhatsApp ke 0898181559, atau melalui media sosial resmi Bea Cukai Probolinggo. Partisipasi publik sangat menentukan keberhasilan pengawasan di lapangan,” ungkapnya.
Arrizal juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap oknum yang mengatasnamakan Bea Cukai dalam modus penipuan berkedok pengiriman barang dari luar negeri.
“Bea Cukai tidak pernah meminta masyarakat mentransfer dana secara langsung. Jika ada pihak yang mengaku petugas dan menjanjikan pelepasan barang setelah pembayaran, itu pasti penipuan,” tegasnya.
Podcast berdurasi satu jam tersebut ditutup dengan ajakan kuat untuk memperkuat sinergi antara masyarakat dan pemerintah dalam menjaga stabilitas penerimaan negara.
“Memberantas rokok ilegal bukan hanya tugas Bea Cukai, tetapi tanggung jawab bersama. Laporkan jika menemukan peredaran rokok ilegal, agar penerimaan negara tetap terjaga dan pembangunan di daerah terus berjalan,” tutup Arrizal.