![]() |
| Istimewa. |
Lamongan, Indonara - Situasi di Desa Blawirejo, Kecamatan Kedungpring, kembali memanas
pada Selasa (24/2/2026). Puluhan warga mendatangi kantor desa untuk
mempertanyakan transparansi pengelolaan dana Himpunan Penduduk Pemakai Air
Minum (HIPPAM) yang dinilai janggal dan tidak akuntabel.
Ketegangan ini dipicu oleh kekecewaan warga terhadap sistem
penarikan iuran yang dianggap tidak transparan. Dugaan penyelewengan mencuat
setelah muncul kabar bahwa oknum penarik iuran berinisial R diduga tidak
menyetorkan seluruh dana masyarakat ke kas yang semestinya.
Warga mengungkapkan adanya praktik pemberian "diskon"
ilegal bagi pelanggan yang menunggak hingga satu tahun. Oknum tersebut
ditengarai menawarkan keringanan pembayaran sebesar 50 persen dari total
tunggakan, dengan syarat uang tersebut diserahkan langsung kepadanya secara
pribadi.
Kondisi semakin meruncing saat audensi berlangsung. Kepala Desa
Blawirejo, Ali Rohman, sempat menyatakan bahwa sejumlah fasilitas publik
seperti masjid dan pondok pesantren mendapatkan fasilitas gratis biaya HIPPAM
dari pemerintah desa.
Namun, pernyataan tersebut langsung dipatahkan oleh warga. Salah
seorang warga menunjukkan bukti kuitansi pembayaran resmi dari salah satu
pondok pesantren di desa tersebut. Temuan ini sontak memicu kemarahan massa
yang merasa dibohongi oleh keterangan kepala desa.
Guna menghindari kericuhan yang lebih besar, aparat kepolisian yang berjaga di lokasi segera mengambil tindakan. Sekitar pukul 11.45 WIB, Kepala Desa Ali Rohman beserta pihak pengelola HIPPAM dibawa ke Mapolres Lamongan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami ingin kejelasan. Banyak persoalan yang terus bermunculan di bawah kepemimpinan desa saat ini. Kami menuntut audit terbuka dan penyelidikan menyeluruh terhadap dana HIPPAM," ujar salah satu warga di lokasi.
Hingga berita ini diturunkan, sejumlah perwakilan warga tampak menyusul ke Mapolres Lamongan untuk mengawal proses hukum. Pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan intensif guna mendalami dugaan penyimpangan dana publik tersebut.
