Blawirejo Kembali Memanas, Warga Pertanyakan Kejelasan Dana HIPPAM

Istimewa.

Lamongan, Indonara - Situasi di Desa Blawirejo, Kecamatan Kedungpring, kembali memanas pada Selasa (24/2/2026). Puluhan warga mendatangi kantor desa untuk mempertanyakan transparansi pengelolaan dana Himpunan Penduduk Pemakai Air Minum (HIPPAM) yang dinilai janggal dan tidak akuntabel.

Ketegangan ini dipicu oleh kekecewaan warga terhadap sistem penarikan iuran yang dianggap tidak transparan. Dugaan penyelewengan mencuat setelah muncul kabar bahwa oknum penarik iuran berinisial R diduga tidak menyetorkan seluruh dana masyarakat ke kas yang semestinya.

Warga mengungkapkan adanya praktik pemberian "diskon" ilegal bagi pelanggan yang menunggak hingga satu tahun. Oknum tersebut ditengarai menawarkan keringanan pembayaran sebesar 50 persen dari total tunggakan, dengan syarat uang tersebut diserahkan langsung kepadanya secara pribadi.

Kondisi semakin meruncing saat audensi berlangsung. Kepala Desa Blawirejo, Ali Rohman, sempat menyatakan bahwa sejumlah fasilitas publik seperti masjid dan pondok pesantren mendapatkan fasilitas gratis biaya HIPPAM dari pemerintah desa.

Namun, pernyataan tersebut langsung dipatahkan oleh warga. Salah seorang warga menunjukkan bukti kuitansi pembayaran resmi dari salah satu pondok pesantren di desa tersebut. Temuan ini sontak memicu kemarahan massa yang merasa dibohongi oleh keterangan kepala desa.

Guna menghindari kericuhan yang lebih besar, aparat kepolisian yang berjaga di lokasi segera mengambil tindakan. Sekitar pukul 11.45 WIB, Kepala Desa Ali Rohman beserta pihak pengelola HIPPAM dibawa ke Mapolres Lamongan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami ingin kejelasan. Banyak persoalan yang terus bermunculan di bawah kepemimpinan desa saat ini. Kami menuntut audit terbuka dan penyelidikan menyeluruh terhadap dana HIPPAM," ujar salah satu warga di lokasi.

Hingga berita ini diturunkan, sejumlah perwakilan warga tampak menyusul ke Mapolres Lamongan untuk mengawal proses hukum. Pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan intensif guna mendalami dugaan penyimpangan dana publik tersebut.