Alat berat merapikan batu-batu di kapal yang bersandar di Pelabuhan Pasean Pamekasan
Pamekasan, Indonara —
Potensi tambang batu di kawasan perbukitan Pamekasan, Bumi Gerbang Salam,
terbilang melimpah. Namun sayangnya, masih banyak pengusaha tambang yang enggan
mengurus legalitas usaha mereka.
Data dari Bagian Perekonomian Setkab Pamekasan tahun 2024
mencatat, terdapat 160 titik lokasi penambangan di wilayah ini. Meski demikian,
baru satu perusahaan yang tercatat memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP),
yakni PT Surya Delta Kapurindo yang beroperasi di Desa Batukerbuy, Kecamatan
Pasean.
Direktur PT Surya Delta Kapurindo, Rudi Eka Candra,
menyampaikan bahwa proses mendapatkan IUP tidaklah mudah dan memakan waktu yang
cukup panjang.
”Kami (perusahaan, Red) sempat diminta untuk mendampingi
pengusaha tambang lain bagaimana cara mengurus izin saat pertemuan di Bagian
Perekonomian Setkab Pamekasan,” terang Rudi sebagaimana dikutip Jawa Pos Radar Madura.
Kesadaran akan pentingnya legalitas juga disampaikan oleh
pemilik lahan tambang, Hariyanto Waluyo. Ia mengaku bersyukur usaha tambangnya
telah memiliki izin resmi. Menurutnya, usaha legal tak hanya menguntungkan
secara pribadi, namun juga memberi manfaat bagi masyarakat dan pemerintah
daerah.
”Bagi Pemkab Pamekasan, tentunya hal ini bisa menjadi
tambahan untuk pendapatan asli daerah (PAD). Warga sekitar juga bisa mendapat
pekerjaan dari usaha ini,” tuturnya.
Hariyanto yang juga mantan anggota DPRD Pamekasan berharap
langkahnya ini menjadi contoh bagi pengusaha tambang lain. Ia menekankan
pentingnya pengelolaan sumber daya alam secara bertanggung jawab dan sesuai
ketentuan hukum yang berlaku.