Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi,
Surabaya, Indonara - Pemerintah
Kota (Pemkot) Surabaya resmi memberlakukan jam malam sebagai bentuk pencegahan
terhadap maraknya kenakalan remaja. Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran
(SE) bertanggal 20 Juni 2025.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyampaikan bahwa
kebijakan ini merupakan kelanjutan dari langkah serupa yang sebelumnya terbukti
efektif pada tahun 2022 saat menghadapi masalah geng motor.
“Saya berharap inisiatif ini muncul dari kesadaran kolektif
warga untuk menjaga lingkungan masing-masing. Oleh karena itu, konsep jam malam
akan diintensifkan di setiap RW,” katanya.
Dalam pelaksanaannya, Eri tidak hanya mengandalkan
instrumen kebijakan formal, tetapi juga mengajak seluruh keluarga dan pengurus
RW berperan aktif dalam pengawasan anak-anak mereka.
“Jika seorang anak pulang lewat pukul 21.00 WIB, orang tua
wajib mengetahui tujuannya. Apabila hingga pukul 22.00 WIB anak belum kembali,
orang tua diimbau untuk menanyakan keberadaan anak dan menyampaikan informasi
kepada pengurus RW. Selanjutnya, pengurus RW dapat meneruskan informasi ini ke
layanan darurat 112,” jelasnya.
Langkah ini menurut Eri bertujuan mencegah tawuran maupun
peristiwa tidak diinginkan lainnya, seperti kecelakaan.
“Ini adalah upaya kita bersama dalam menjaga keamanan
kota,” tegasnya.
Pemkot juga akan bertindak tegas terhadap anak-anak yang
masih berkeliaran di luar rumah setelah pukul 22.00 WIB.
“Mereka yang kedapatan berkumpul di pinggir jalan, akan
kami amankan, dan orang tua akan dipanggil untuk dimintai pertanggungjawaban.
Pertemuan dengan orang tua dan anak akan didokumentasikan sebagai bentuk efek
jera,” tandas Eri.