Cegah Kenakalan Remaja, Pemkot Surabaya Berlakukan Jam Malam dan Libatkan RW-Orangtua

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi,

Surabaya, Indonara -
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi memberlakukan jam malam sebagai bentuk pencegahan terhadap maraknya kenakalan remaja. Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) bertanggal 20 Juni 2025.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan kelanjutan dari langkah serupa yang sebelumnya terbukti efektif pada tahun 2022 saat menghadapi masalah geng motor.

“Saya berharap inisiatif ini muncul dari kesadaran kolektif warga untuk menjaga lingkungan masing-masing. Oleh karena itu, konsep jam malam akan diintensifkan di setiap RW,” katanya.

Dalam pelaksanaannya, Eri tidak hanya mengandalkan instrumen kebijakan formal, tetapi juga mengajak seluruh keluarga dan pengurus RW berperan aktif dalam pengawasan anak-anak mereka.

“Jika seorang anak pulang lewat pukul 21.00 WIB, orang tua wajib mengetahui tujuannya. Apabila hingga pukul 22.00 WIB anak belum kembali, orang tua diimbau untuk menanyakan keberadaan anak dan menyampaikan informasi kepada pengurus RW. Selanjutnya, pengurus RW dapat meneruskan informasi ini ke layanan darurat 112,” jelasnya.

Langkah ini menurut Eri bertujuan mencegah tawuran maupun peristiwa tidak diinginkan lainnya, seperti kecelakaan.

“Ini adalah upaya kita bersama dalam menjaga keamanan kota,” tegasnya.

Pemkot juga akan bertindak tegas terhadap anak-anak yang masih berkeliaran di luar rumah setelah pukul 22.00 WIB.

“Mereka yang kedapatan berkumpul di pinggir jalan, akan kami amankan, dan orang tua akan dipanggil untuk dimintai pertanggungjawaban. Pertemuan dengan orang tua dan anak akan didokumentasikan sebagai bentuk efek jera,” tandas Eri.