Kepala Dinas DPMD Bondowoso saat memberikan arahan terhadap Plt Kades Pedasan sebelum penyerahan SK
Bondowoso, Indonara -Pemerintah
Desa Padasan, Kecamatan Pujer, Kabupaten Bondowoso, dipastikan tidak bisa
mencairkan Dana Desa (DD) tahap I dan II tahun 2025. Hal ini terjadi akibat
belum terpenuhinya syarat administratif penting dalam pengelolaan DD tahun
anggaran sebelumnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD)
Bondowoso, Sigit Purnomo, menjelaskan bahwa hingga batas akhir pada 16 Juni
2025, Pemdes Padasan gagal mengunggah seluruh dokumen pencairan melalui sistem
aplikasi. Salah satu syarat utama yang tak dipenuhi adalah penyaluran Bantuan
Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) selama 12 bulan pada tahun 2024.
"Data di aplikasi Siskeudes menunjukkan realisasi BLT
Desa Padasan hanya 6 bulan pada tahun 2024. Maka secara otomatis, sistem tidak
mengizinkan desa tersebut masuk dalam daftar desa layak salur," ungkapnya.
Akibatnya, Dana Desa tahap I tahun 2025 tidak bisa
dicairkan. Kondisi ini bahkan berimbas pada pencairan tahap II dan berpotensi
mengganggu proses penganggaran tahun 2026. Saat ini, satu-satunya anggaran yang
bisa dikelola Pemdes Padasan hanya berasal dari Silpa tahun lalu.
Menurut Sigit, pihaknya juga telah berkoordinasi secara
daring dengan Kementerian Keuangan. Hasilnya tetap sama, yakni ketentuan wajib
BLT selama 12 bulan menjadi prasyarat mutlak pencairan dana.
"Kami juga sudah coba sinkronkan langsung melalui
aplikasi. Bahkan saat eksekusi di akhir pekan kami lembur, tetap tidak bisa
dilakukan. Sistem tetap mengunci," jelasnya.
DPMD berencana tetap melakukan konsultasi dengan
kementerian terkait solusi atas masalah ini, khususnya dalam menghadapi
penganggaran tahun 2026.
"Rencana tahun 2026 kami tetap akan konsultasi lagi dengan
kementerian," pungkasnya.
Di sisi lain, Camat Pujer, Muttaqin, mengungkapkan bahwa
Kepala Desa Padasan, Faldy Arie Djordy, telah menghilang sejak sebelum Bulan
Ramadan. Ia sempat memberi teguran lisan dan tertulis karena beberapa kegiatan,
baik fisik maupun pembinaan, tidak dilaksanakan.
"Terakhir saya bertemu Kades Padasan sebelum Bulan
Ramadan. Setelah itu tidak ada kabar lagi, dan diduga sudah keluar dari desa
entah ke mana," jelasnya.
Muttaqin membenarkan bahwa BLT DD tahun 2024, baik tahap
pertama maupun kedua, tidak tersalurkan, sehingga berdampak langsung pada
pencairan DD tahun ini.
“Saya terus berkoordinasi dengan dengan DPMD bagaimana
nanti kelanjutan karena ini imbas tahun 2024. Berimbas juga ke tahap II. Untuk
kegiatan lain nanti bisa dari ADD dan dana silpa di Kaspem,” paparnya.
Sebagai informasi, karena kepala desa tidak masuk selama
lebih dari tiga bulan, maka kini telah diberhentikan sementara. Jabatan Kepala
Desa Padasan saat ini diisi oleh Sekretaris Desa yang ditunjuk sebagai
Pelaksana Tugas (Plt).