Surabaya, Indonara - Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa anggota DPR RI Anwar Sadad
telah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi dalam kasus
dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan
Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.Anwar Sadad, Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra
“Saksi tidak hadir dengan alasan adanya kegiatan kedewanan,
dan ini sudah panggilan kedua (absen, red.),” ujar Juru Bicara KPK, Budi
Prasetyo, seperti dilaporkan Antara, Selasa (24/6/2025).
Menurut Budi, pada pemanggilan pertama, Anwar Sadad juga
absen karena memiliki keperluan yang berkaitan dengan kegiatan partai politik.
“Penyidik KPK tentunya mencatat semua alasan yang
dikemukakan oleh yang bersangkutan dan akan mengambil langkah sesuai dengan
aturan yang berlaku,” katanya.
Anwar Sadad dijadwalkan memberikan keterangan sebagai saksi
pada Senin (23/6/2025) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah
Provinsi Jawa Timur. Namun, ketidakhadirannya dalam dua kali pemanggilan
berturut-turut memunculkan tanda tanya mengenai komitmennya terhadap proses
hukum yang sedang berjalan.
Kasus ini sendiri telah memasuki tahap lanjutan dengan
penetapan 21 orang tersangka oleh KPK pada 12 Juli 2024. Dari jumlah tersebut,
empat orang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya
sebagai tersangka pemberi suap.
Rincian status hukum para tersangka menunjukkan bahwa dari
empat orang penerima suap, tiga merupakan penyelenggara negara dan satu
merupakan staf dari penyelenggara negara. Sementara itu, dari 17 orang yang
ditetapkan sebagai pemberi suap, sebanyak 15 merupakan pihak swasta dan dua
orang lainnya merupakan penyelenggara negara.
Langkah KPK dalam mengusut tuntas kasus dana hibah ini
merupakan bagian dari komitmen lembaga tersebut untuk membersihkan praktik
korupsi di sektor publik, terutama dalam pengelolaan dana yang seharusnya
dialokasikan untuk kepentingan masyarakat.