Dipanggil KPK soal Dugaan Korupsi Dana Hibah Jatim, Anwar Sadad Dua Kali Tak Hadir

Anwar Sadad, Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra
Surabaya, Indonara - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa anggota DPR RI Anwar Sadad telah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.

“Saksi tidak hadir dengan alasan adanya kegiatan kedewanan, dan ini sudah panggilan kedua (absen, red.),” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, seperti dilaporkan Antara, Selasa (24/6/2025).

Menurut Budi, pada pemanggilan pertama, Anwar Sadad juga absen karena memiliki keperluan yang berkaitan dengan kegiatan partai politik.

“Penyidik KPK tentunya mencatat semua alasan yang dikemukakan oleh yang bersangkutan dan akan mengambil langkah sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.

Anwar Sadad dijadwalkan memberikan keterangan sebagai saksi pada Senin (23/6/2025) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Provinsi Jawa Timur. Namun, ketidakhadirannya dalam dua kali pemanggilan berturut-turut memunculkan tanda tanya mengenai komitmennya terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Kasus ini sendiri telah memasuki tahap lanjutan dengan penetapan 21 orang tersangka oleh KPK pada 12 Juli 2024. Dari jumlah tersebut, empat orang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.

Rincian status hukum para tersangka menunjukkan bahwa dari empat orang penerima suap, tiga merupakan penyelenggara negara dan satu merupakan staf dari penyelenggara negara. Sementara itu, dari 17 orang yang ditetapkan sebagai pemberi suap, sebanyak 15 merupakan pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.

Langkah KPK dalam mengusut tuntas kasus dana hibah ini merupakan bagian dari komitmen lembaga tersebut untuk membersihkan praktik korupsi di sektor publik, terutama dalam pengelolaan dana yang seharusnya dialokasikan untuk kepentingan masyarakat.