Diperiksa Kejagung Hari Ini, Nadiem Makarim Siap Ungkap Fakta di Balik Pengadaan Laptop

Nadiem Anwar Makarim Mantan Menteri Mendikbudristek
Jakarta, Indonara - Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini, Senin (23/6/2025), menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan yang berlangsung selama periode 2019–2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap Nadiem akan dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus di Gedung Kejagung, Jakarta.

“Pemanggilan terhadap Nadiem Makarim untuk diperiksa sebagai saksi pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 akan dilaksanakan di Gedung Bundar dan direncanakan mulai pukul 09.00,” ujarnya di Jakarta.

Menurut Harli, penyidik membutuhkan keterangan dari Nadiem untuk mengungkap lebih jauh dugaan korupsi dalam proyek tersebut. Keterangan yang dibutuhkan antara lain berkaitan dengan peran dan fungsi pengawasan Nadiem selaku menteri dalam proses pengadaan Laptop Chromebook, yang menggunakan sistem operasi Chrome.

Menanggapi pemanggilan tersebut, kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris Hutapea, menyatakan bahwa kliennya siap hadir dan memberikan keterangan kepada penyidik.

“Klien saya siap datang ke Gedung Kejagung dan memberikan keterangan kepada penyidik,” ujarnya.

Sebagai informasi, Kejagung mulai menyelidiki dugaan korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan setelah ditemukan indikasi adanya permufakatan jahat yang memengaruhi tim teknis pengadaan untuk membuat kajian yang mengarah pada penggunaan Laptop Chromebook.

Padahal, berdasarkan hasil uji coba yang dilakukan pada tahun 2019, penggunaan seribu unit Chromebook dinilai tidak efektif sebagai alat bantu pembelajaran karena keterbatasan jaringan internet di berbagai wilayah Indonesia.

Proyek Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek sendiri menelan anggaran sebesar Rp9,9 triliun, dengan Rp6,3 triliun di antaranya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Dalam proses penyidikan, Kejagung telah mengajukan pencegahan dan penangkalan (cekal) terhadap tiga orang Staf Khusus Nadiem, yaitu Jurist Tan, Fiona Handayani, dan Ibrahim Arif. Selain itu, tim penyidik juga menggeledah kediaman ketiganya dan menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara.