Jakarta, Indonara - Kejaksaan
Agung (Kejagung) hari ini, Senin (23/6/2025), menjadwalkan pemeriksaan terhadap
Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
(Mendikbudristek), sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi
Program Digitalisasi Pendidikan yang berlangsung selama periode 2019–2022.Nadiem Anwar Makarim Mantan Menteri Mendikbudristek
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap Nadiem akan dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus di Gedung Kejagung, Jakarta.
“Pemanggilan terhadap Nadiem Makarim untuk diperiksa sebagai saksi pada hari
Senin tanggal 23 Juni 2025 akan dilaksanakan di Gedung Bundar dan direncanakan
mulai pukul 09.00,” ujarnya di Jakarta.
Menurut Harli, penyidik membutuhkan keterangan dari Nadiem
untuk mengungkap lebih jauh dugaan korupsi dalam proyek tersebut. Keterangan
yang dibutuhkan antara lain berkaitan dengan peran dan fungsi pengawasan Nadiem
selaku menteri dalam proses pengadaan Laptop Chromebook, yang menggunakan
sistem operasi Chrome.
Menanggapi pemanggilan tersebut, kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris Hutapea, menyatakan bahwa kliennya siap hadir dan memberikan keterangan kepada penyidik.
“Klien saya siap datang ke Gedung Kejagung dan memberikan keterangan kepada
penyidik,” ujarnya.
Sebagai informasi, Kejagung mulai menyelidiki dugaan
korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan setelah ditemukan indikasi adanya
permufakatan jahat yang memengaruhi tim teknis pengadaan untuk membuat kajian
yang mengarah pada penggunaan Laptop Chromebook.
Padahal, berdasarkan hasil uji coba yang dilakukan pada
tahun 2019, penggunaan seribu unit Chromebook dinilai tidak efektif sebagai
alat bantu pembelajaran karena keterbatasan jaringan internet di berbagai
wilayah Indonesia.
Proyek Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek sendiri
menelan anggaran sebesar Rp9,9 triliun, dengan Rp6,3 triliun di antaranya
bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Dalam proses penyidikan, Kejagung telah mengajukan
pencegahan dan penangkalan (cekal) terhadap tiga orang Staf Khusus Nadiem,
yaitu Jurist Tan, Fiona Handayani, dan Ibrahim Arif. Selain itu, tim penyidik
juga menggeledah kediaman ketiganya dan menyita sejumlah barang bukti yang
berkaitan dengan perkara.