DPRD Sumenep Kebut Raperda Perlindungan Keris, Komitmen Jaga Warisan Budaya Madura

Pansus IV DPRD Sumenep ketika melakukan rapat di ruang komisi di kantor dewan.

Sumenep, Indonara -
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep menunjukkan komitmen serius dalam membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Keris. Langkah ini dilakukan demi menjaga dan melestarikan salah satu warisan budaya khas Madura yang melekat kuat di Sumenep.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Sumenep, Mulyadi, menegaskan pentingnya regulasi ini sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap eksistensi keris. “Kami optimistis, raperda tersebut bisa selesai akhir tahun ini. Kajian akademiknya sudah matang dan disusun secara menyeluruh bersama pihak yang kompeten di bidangnya,” katanya.

Ia menekankan bahwa kehadiran perda ini diharapkan menjadi payung hukum yang mampu memastikan kelestarian budaya keris di tengah gempuran modernisasi. “Kalau tidak segera dibuatkan regulasinya, keris berisiko tergusur oleh arus modernisasi. Raperda ini adalah bentuk tanggung jawab kolektif agar budaya keris tetap hidup dan dihormati,” terangnya.

Mulyadi juga memastikan bahwa proses pembahasan akan dilakukan secara terukur dan penuh kehati-hatian agar kualitas regulasi tetap terjaga. “Kami tidak ingin mengejar waktu. Sebab, ini menyangkut warisan budaya warisan leluhur,” tandasnya.

Dengan target rampung pada akhir 2025, DPRD Sumenep berharap perda ini mampu mendorong sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam merawat simbol budaya yang sarat nilai dan sejarah tersebut.