
Pansus IV DPRD Sumenep ketika melakukan rapat di ruang komisi di kantor dewan.
Sumenep, Indonara - Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep menunjukkan komitmen serius dalam
membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Keris.
Langkah ini dilakukan demi menjaga dan melestarikan salah satu warisan budaya
khas Madura yang melekat kuat di Sumenep.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Sumenep, Mulyadi,
menegaskan pentingnya regulasi ini sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap
eksistensi keris. “Kami optimistis, raperda tersebut bisa selesai akhir tahun
ini. Kajian akademiknya sudah matang dan disusun secara menyeluruh bersama
pihak yang kompeten di bidangnya,” katanya.
Ia menekankan bahwa kehadiran perda ini diharapkan menjadi
payung hukum yang mampu memastikan kelestarian budaya keris di tengah gempuran
modernisasi. “Kalau tidak segera dibuatkan regulasinya, keris berisiko tergusur
oleh arus modernisasi. Raperda ini adalah bentuk tanggung jawab kolektif agar
budaya keris tetap hidup dan dihormati,” terangnya.
Mulyadi juga memastikan bahwa proses pembahasan akan
dilakukan secara terukur dan penuh kehati-hatian agar kualitas regulasi tetap
terjaga. “Kami tidak ingin mengejar waktu. Sebab, ini menyangkut warisan budaya
warisan leluhur,” tandasnya.
Dengan target rampung pada akhir 2025, DPRD Sumenep
berharap perda ini mampu mendorong sinergi antara pemerintah dan masyarakat
dalam merawat simbol budaya yang sarat nilai dan sejarah tersebut.