Sumenep, Indonara - Kejaksaan
Tinggi (Kejati) Jawa Timur memanggil 139 warga Kecamatan Raas, Kabupaten
Sumenep, yang tercatat sebagai penerima program Bantuan Stimulan Perumahan
Swadaya (BSPS) tahun anggaran 2024. Namun, dari total penerima yang dipanggil,
hanya 27 orang yang memenuhi panggilan penyidik.Warga Desa Karangnangka, Kecamatan Raas, mendatangi kantor Kejari Sumenep untuk memberikan keterangan tentang program BSPS 2024
Warga yang hadir memberikan keterangan secara langsung di
Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep pada akhir Mei lalu. Kedatangan mereka
turut didampingi oleh Camat Raas, Subiyakto. Mereka berasal dari tujuh desa
penerima program BSPS 2024, yakni Desa Alas Malang, Brakas, Guwa-Guwa,
Karangnangka, Kropoh, Jungkat, dan Ketupat.
Sementara itu, 112 warga lainnya yang juga dipanggil untuk
dimintai keterangan oleh penyidik belum hadir hingga saat ini. Hal ini
menimbulkan sorotan dari masyarakat sipil.
Koordinator Aliansi Masyarakat Sumenep Peduli (AMSP),
Nurrahmat, menilai pihak Kejati kurang serius dalam mengusut dugaan korupsi
program BSPS tersebut.
“Buktinya, dari 139 yang dipanggil, baru 27 orang yang
datang,” ungkapnya.
Menurut Nurrahmat, jika penyidik benar-benar serius,
seharusnya proses pemeriksaan dilakukan langsung ke wilayah Raas, bukan hanya
menunggu warga datang ke kantor kejaksaan.
“Sisanya 112 orang yang belum hadir sampai sekarang. Belum
ada kejelasan pemeriksaannya,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari
Sumenep, Moch. Indra Subrata, belum bisa memberikan tanggapan saat dimintai
konfirmasi terkait kelanjutan pemeriksaan terhadap warga yang belum hadir.
Upaya untuk menghubungi melalui nomor telepon yang biasa digunakan tidak
mendapat respons.
Sebagai informasi, jumlah total penerima bantuan BSPS 2024
di Kecamatan Raas mencapai 395 orang, yang tersebar di tujuh desa. Rinciannya,
Desa Alas Malang sebanyak 60 penerima, Desa Brakas 90 penerima, Desa Guwa-Guwa
75 penerima, Desa Karangnangka 50 penerima, Desa Kropoh 90 penerima, Desa
Jungkat 10 penerima, dan Desa Ketupat 20 penerima.
Setiap penerima memperoleh bantuan senilai Rp 20 juta, yang
terdiri dari Rp 17,5 juta untuk pembelian material bangunan dan Rp 2,5 juta
untuk ongkos tukang. Dengan demikian, total anggaran yang dialokasikan untuk
program BSPS di Kecamatan Raas mencapai Rp 7,9 miliar.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat besarnya dana
yang digelontorkan dan minimnya transparansi dalam pelaksanaan serta pemantauan
program. Masyarakat menanti langkah konkret dari aparat penegak hukum untuk
menuntaskan proses pemeriksaan, khususnya terhadap warga yang belum hadir, guna
mengungkap apakah ada penyimpangan dalam penyaluran bantuan tersebut.