Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi
Surabaya, Indonara - Pemerintah
Kota (Pemkot) Surabaya terus mendorong pengelolaan parkir yang profesional dan
transparan, khususnya di toko-toko modern yang beroperasi 24 jam. Wali Kota
Surabaya, Eri Cahyadi, menilai bahwa pajak parkir yang selama ini dibayarkan
toko modern masih tergolong sangat kecil.
“Pajak parkir toko modern sebesar Rp175.000 per bulan atau
Rp2.100.000 per tahun, bahkan Rp250.000 per bulan atau Rp3.000.000 per tahun,
adalah jumlah yang sangat kecil untuk toko yang beroperasi 24 jam,” ujarnya,
Senin 16 Juni 2025.
Melihat kondisi tersebut, Pemkot Surabaya berencana
mengadakan koordinasi dengan para pengusaha toko modern dan tempat usaha
lainnya untuk menyusun skema pengelolaan parkir yang lebih tepat. Salah satu
skema yang dipertimbangkan adalah sistem parkir berbayar yang dijalankan secara
jujur oleh pemilik usaha, dengan dukungan dari petugas parkir resmi.
Petugas tersebut akan mencatat jumlah kendaraan yang parkir
setiap hari dan melaporkannya secara berkala. Hal ini dilakukan agar
perhitungan pajak parkir bisa lebih akurat dan sesuai dengan realitas di
lapangan.
"Jika parkir digratiskan, kita tidak bisa memastikan
kebenaran jumlah kendaraan yang parkir. Karena itu, saya meminta toko modern
menerapkan pengelolaan parkir yang transparan. Dengan begitu, jumlah kendaraan
yang parkir bisa diketahui secara akurat dan perhitungan pajak menjadi lebih
jujur,” terangnya.
Eri menekankan bahwa sistem yang profesional akan
menghindarkan dari kerugian dan kesulitan perhitungan, serta meningkatkan
Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Daripada parkir gratis yang menimbulkan kerugian dan
kesulitan perhitungan, lebih baik parkir dikelola secara profesional dan
transparan. Pendapatan yang jelas dari pengelolaan parkir ini akan langsung
masuk ke PAD,” ungkapnya.
Dalam proses evaluasi tersebut, jumlah lahan parkir toko
modern yang disegel terus meningkat dari 48 menjadi 58 lokasi. Meski beberapa
toko telah mengurus izin, Pemkot tetap menekankan pentingnya kejujuran dalam
pelaporan jumlah kendaraan parkir.
Jika ditemukan minimarket yang masih memungut tarif parkir
meskipun telah disegel, Pemkot akan mengambil tindakan tegas, bahkan hingga
penutupan usaha. Pertemuan langsung dengan pihak manajemen toko-toko tersebut
juga akan segera dilakukan.
"Ini penting agar tidak ada lagi tuduhan atau fitnah
yang beredar di masyarakat, misalnya anggapan bahwa sudah bayar pajak ke
pemerintah kota, tapi kok masih diganggu,” tambahnya.
Penertiban ini tidak hanya berlaku untuk toko modern,
tetapi juga akan diperluas ke rumah makan dan berbagai tempat usaha lain di
Surabaya. Pemkot akan menghitung ulang potensi pajak parkir di seluruh lokasi
untuk mencegah kesalahan dan kebocoran.
Di sisi lain, Pemkot Surabaya bersama kepolisian juga akan
menertibkan parkir di tepi jalan umum yang sering memicu kemacetan. Tarif
parkir tepi jalan akan disesuaikan, dan masyarakat diimbau melaporkan juru
parkir yang menarik biaya di luar ketentuan.
"Kami tegaskan bahwa penindakan terhadap oknum juru
parkir nakal tidak memandang suku atau golongan. Siapa pun yang melanggar
aturan di Surabaya, pasti akan kami tindak tegas," ucap Eri Cahyadi.