Eri Cahyadi Dorong Transparansi Parkir Toko Modern demi Pendapatan Daerah Surabaya

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi

Surabaya, Indonara -
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mendorong pengelolaan parkir yang profesional dan transparan, khususnya di toko-toko modern yang beroperasi 24 jam. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menilai bahwa pajak parkir yang selama ini dibayarkan toko modern masih tergolong sangat kecil.

“Pajak parkir toko modern sebesar Rp175.000 per bulan atau Rp2.100.000 per tahun, bahkan Rp250.000 per bulan atau Rp3.000.000 per tahun, adalah jumlah yang sangat kecil untuk toko yang beroperasi 24 jam,” ujarnya, Senin 16 Juni 2025.

Melihat kondisi tersebut, Pemkot Surabaya berencana mengadakan koordinasi dengan para pengusaha toko modern dan tempat usaha lainnya untuk menyusun skema pengelolaan parkir yang lebih tepat. Salah satu skema yang dipertimbangkan adalah sistem parkir berbayar yang dijalankan secara jujur oleh pemilik usaha, dengan dukungan dari petugas parkir resmi.

Petugas tersebut akan mencatat jumlah kendaraan yang parkir setiap hari dan melaporkannya secara berkala. Hal ini dilakukan agar perhitungan pajak parkir bisa lebih akurat dan sesuai dengan realitas di lapangan.

"Jika parkir digratiskan, kita tidak bisa memastikan kebenaran jumlah kendaraan yang parkir. Karena itu, saya meminta toko modern menerapkan pengelolaan parkir yang transparan. Dengan begitu, jumlah kendaraan yang parkir bisa diketahui secara akurat dan perhitungan pajak menjadi lebih jujur,” terangnya.

Eri menekankan bahwa sistem yang profesional akan menghindarkan dari kerugian dan kesulitan perhitungan, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Daripada parkir gratis yang menimbulkan kerugian dan kesulitan perhitungan, lebih baik parkir dikelola secara profesional dan transparan. Pendapatan yang jelas dari pengelolaan parkir ini akan langsung masuk ke PAD,” ungkapnya.

Dalam proses evaluasi tersebut, jumlah lahan parkir toko modern yang disegel terus meningkat dari 48 menjadi 58 lokasi. Meski beberapa toko telah mengurus izin, Pemkot tetap menekankan pentingnya kejujuran dalam pelaporan jumlah kendaraan parkir.

Jika ditemukan minimarket yang masih memungut tarif parkir meskipun telah disegel, Pemkot akan mengambil tindakan tegas, bahkan hingga penutupan usaha. Pertemuan langsung dengan pihak manajemen toko-toko tersebut juga akan segera dilakukan.

"Ini penting agar tidak ada lagi tuduhan atau fitnah yang beredar di masyarakat, misalnya anggapan bahwa sudah bayar pajak ke pemerintah kota, tapi kok masih diganggu,” tambahnya.

Penertiban ini tidak hanya berlaku untuk toko modern, tetapi juga akan diperluas ke rumah makan dan berbagai tempat usaha lain di Surabaya. Pemkot akan menghitung ulang potensi pajak parkir di seluruh lokasi untuk mencegah kesalahan dan kebocoran.

Di sisi lain, Pemkot Surabaya bersama kepolisian juga akan menertibkan parkir di tepi jalan umum yang sering memicu kemacetan. Tarif parkir tepi jalan akan disesuaikan, dan masyarakat diimbau melaporkan juru parkir yang menarik biaya di luar ketentuan.

"Kami tegaskan bahwa penindakan terhadap oknum juru parkir nakal tidak memandang suku atau golongan. Siapa pun yang melanggar aturan di Surabaya, pasti akan kami tindak tegas," ucap Eri Cahyadi.